AMURANG—Berhasil membawa Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) untuk pertama kalinya dalam sejarah keluar dari belenggu opini disclaimer dari BPK-RI, bahkan melejit mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2016, membuat
Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE (CEP) mulai bersiap. Terbukti memasuki tahapan pemeriksaan keuangan TA 2017 oleh BPK-RI perwakilan Sulut, Bupati CEP menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Pimpinan OPD saya instruksikan memudahkan tugas-tugas auditor BPK-RI. Siapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun 2017 lalu,” tegas Bupati CEP.
Lebih jauh tambah bupati cantik ini, berdasar surat pemberitahuan dari BPK-RI, meminta semua pihak membantu tugas auditor BPK-RI selama pemeriksaan 43 hari kerja, terhitung mulai tanggal 5 Februari sampai 19 Maret 2018. “Kepala SKPD tidak ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, selama ada pemeriksaan dari auditor BPK-RI,” tandas bupati yang kerap mendapat penghargaan tingkat nasional berkat prestasi dan komitmennya membangun daerah yang dipimpinnya tersebut.
Ditambah Bupati CEP, melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minsel, Henri Palit bahwa BPK RI melalui perwakilan Sulawesi Utara akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 di Pemkab Minahasa Selatan,pada Senin (5/2/2018) hingga 43 hari kedepan. "Semua OPD harus kooperatif jangan sampai didapati ada OPD yang enggan menyiapkan dokumen yang diminta BPK," ujar Palit. "Ketika ada pejabat keluar daerah tanpa izin Bupati Tetty akan ditindak tegas," tutupnya.(ADM)
Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE (CEP) mulai bersiap. Terbukti memasuki tahapan pemeriksaan keuangan TA 2017 oleh BPK-RI perwakilan Sulut, Bupati CEP menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Pimpinan OPD saya instruksikan memudahkan tugas-tugas auditor BPK-RI. Siapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun 2017 lalu,” tegas Bupati CEP.
Lebih jauh tambah bupati cantik ini, berdasar surat pemberitahuan dari BPK-RI, meminta semua pihak membantu tugas auditor BPK-RI selama pemeriksaan 43 hari kerja, terhitung mulai tanggal 5 Februari sampai 19 Maret 2018. “Kepala SKPD tidak ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, selama ada pemeriksaan dari auditor BPK-RI,” tandas bupati yang kerap mendapat penghargaan tingkat nasional berkat prestasi dan komitmennya membangun daerah yang dipimpinnya tersebut.
Ditambah Bupati CEP, melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minsel, Henri Palit bahwa BPK RI melalui perwakilan Sulawesi Utara akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 di Pemkab Minahasa Selatan,pada Senin (5/2/2018) hingga 43 hari kedepan. "Semua OPD harus kooperatif jangan sampai didapati ada OPD yang enggan menyiapkan dokumen yang diminta BPK," ujar Palit. "Ketika ada pejabat keluar daerah tanpa izin Bupati Tetty akan ditindak tegas," tutupnya.(ADM)
COMMENTS