TONDANO–-Enam Partai Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa pada Rabu (07/02/2018), menerima hasil verifikasi perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa. Hal ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si dan Komisioner KPU, Decky Paseki, SH, Kristoforus Ngantung, S. Fils, Wiesje Wilar dan Lord A Malonda di Hotel Mercure Mandolang.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si, untuk partai Beringin Karya (Berkarya) sudah tidak memasukan perbaikan syarat keanggotaan dan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat(BMS). Sedangkan untuk PAN, Sekretaris belum memenuhi syarat karena tidak hadir dalam verifikasi.
KPU sendiri selanjutnya akan meneruskan ke KPU Provinsi untuk direkapitulasi dan diteruskan ke KPU RI yang akan menentukan Parpol yang layak menjadi peserta Pemilu nantinya. “Penentuan akhir ada di tangan KPU RI, karena pendaftaran sifatnya terpusat, penetapan juga sifatnya terpusat. KPU Minahasa hanya perpanjangan tangan melakukan tugas verifikasi parpol tingkat kabupaten. Dan untuk PAN sampai batas akhir ditunggu yaitu jam 12 malam, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat,” jelas Tinangon. “Tentunya kami sangat berharap, semua memenuhi syarat dalam verifikasi peserta Pemilu. Dan terkait proses laporan di panwas kita hargai saja proses yang sedang berjalan di Panwas jika ada Parpol yang sementara lakukan gugatan,” katanya lagi.
Di tempat terpisah, perwakilan PAN sendiri memohon kepada KPU agar jangan cepat mengambil keputusan TMS. “Karena, PAN sendiri sudah sangat berupaya semaksimal mungkin, namun hanya karena salah satu oknum, PAN bisa tidak masuk sebagai peserta Pemilu. Ini dilakukan pada batas akhir, pada saat semua sudah lengkap dan memenuhi syarat, tiba-tiba sekertaris hilang kontak dengan kepengurusan partai,” tuturnya. “Permohonan kami kepada KPU Minahasa kiranya dapat berkoordinasi dengan Panwas. Karena sangat merugikan kepada Partai, ini tentunya ulah oknum yang ingin mengagalkan,” tambahnya lagi.
Hasil Penyerahan Verifikasi Perubahan Dokumen Enam Parpol
1. Partai Bulan Bintang (PBB) Memenuhi Syarat MS
2. Partai Beringin Karya (Berkarya) BMS
3. Partai Hati Nurani Rakyat MS
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MS
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MS
6. Partai Amanat Nasional (PAN) BMS
Ket: Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS).(QLY)
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si, untuk partai Beringin Karya (Berkarya) sudah tidak memasukan perbaikan syarat keanggotaan dan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat(BMS). Sedangkan untuk PAN, Sekretaris belum memenuhi syarat karena tidak hadir dalam verifikasi.
KPU sendiri selanjutnya akan meneruskan ke KPU Provinsi untuk direkapitulasi dan diteruskan ke KPU RI yang akan menentukan Parpol yang layak menjadi peserta Pemilu nantinya. “Penentuan akhir ada di tangan KPU RI, karena pendaftaran sifatnya terpusat, penetapan juga sifatnya terpusat. KPU Minahasa hanya perpanjangan tangan melakukan tugas verifikasi parpol tingkat kabupaten. Dan untuk PAN sampai batas akhir ditunggu yaitu jam 12 malam, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat,” jelas Tinangon. “Tentunya kami sangat berharap, semua memenuhi syarat dalam verifikasi peserta Pemilu. Dan terkait proses laporan di panwas kita hargai saja proses yang sedang berjalan di Panwas jika ada Parpol yang sementara lakukan gugatan,” katanya lagi.
Di tempat terpisah, perwakilan PAN sendiri memohon kepada KPU agar jangan cepat mengambil keputusan TMS. “Karena, PAN sendiri sudah sangat berupaya semaksimal mungkin, namun hanya karena salah satu oknum, PAN bisa tidak masuk sebagai peserta Pemilu. Ini dilakukan pada batas akhir, pada saat semua sudah lengkap dan memenuhi syarat, tiba-tiba sekertaris hilang kontak dengan kepengurusan partai,” tuturnya. “Permohonan kami kepada KPU Minahasa kiranya dapat berkoordinasi dengan Panwas. Karena sangat merugikan kepada Partai, ini tentunya ulah oknum yang ingin mengagalkan,” tambahnya lagi.
Hasil Penyerahan Verifikasi Perubahan Dokumen Enam Parpol
1. Partai Bulan Bintang (PBB) Memenuhi Syarat MS
2. Partai Beringin Karya (Berkarya) BMS
3. Partai Hati Nurani Rakyat MS
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MS
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MS
6. Partai Amanat Nasional (PAN) BMS
Ket: Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS).(QLY)
COMMENTS