Jakarta-Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 yang berlangsung di hotel Jakarta Rabu (28/2/2018), diikuti Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Ngongoloy ME, Msi. Pada sosialisasi ini banyak hal yang ditekankan, salah satunya soal penyesuaian penggantian nama dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Penjabat (Plt).
Adapun sosialisasi ini dibuka Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sonny Sumarsono, dan diikuti oleh seluruh Sekda se-Indonesia.
Plt Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy, mengatakan dalam Perpres ini menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Sedangkan bupati fan walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,”kata Ngongoloy.
Dia menyampaikan, dalam sosialisasi yang paling ditekankan adalah dilakukannya penyesuaian antara penyebutan plt (pelaksana tugas,red) dan penjabat. “Jadi nantinya penyebutan plt akan berubah menjadi penjabat, tapi kewenangannya tetap sama hanya penyebutannya yang berubah,”ujar Ngongoloy.
Dia pun mengatakan dalam waktu dekat Pemkab Mitra akan lakukan penyesuaian sambil berkordinasi dengan Pemprov. “Jadi dalam waktu dekat ini akan akan dlakukan penyesuaian jadi sesuai peraturan presiden nomor 3 tahun 2018, jadi penyebutan Plt dirubah menjadi penjabat Sekda dan akan dilakukan pelantikan kembali,” pungkas Ngongoloy.(mrk)
Adapun sosialisasi ini dibuka Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sonny Sumarsono, dan diikuti oleh seluruh Sekda se-Indonesia.
Plt Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy, mengatakan dalam Perpres ini menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Sedangkan bupati fan walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,”kata Ngongoloy.
Dia menyampaikan, dalam sosialisasi yang paling ditekankan adalah dilakukannya penyesuaian antara penyebutan plt (pelaksana tugas,red) dan penjabat. “Jadi nantinya penyebutan plt akan berubah menjadi penjabat, tapi kewenangannya tetap sama hanya penyebutannya yang berubah,”ujar Ngongoloy.
Dia pun mengatakan dalam waktu dekat Pemkab Mitra akan lakukan penyesuaian sambil berkordinasi dengan Pemprov. “Jadi dalam waktu dekat ini akan akan dlakukan penyesuaian jadi sesuai peraturan presiden nomor 3 tahun 2018, jadi penyebutan Plt dirubah menjadi penjabat Sekda dan akan dilakukan pelantikan kembali,” pungkas Ngongoloy.(mrk)
COMMENTS