TONDANO–-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sabtu (10/02/2018), mempertegas aturan kempanye di media penyiaran, baik televisi dan radio.
Rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang, dipimpin langsung Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon didampingi Komisioner Decky Paseki SH, MH, Kristoforus Ngantung S.Fils, Lord A Malonda SPd, Wiesje Wilar M.Si dengan pemateri Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulut Merlyn.C.P.Watulangkow, Ikatan Akuntan Indonesia DR Yenny Morasa dan DR Ardiles Mewoh selaku Ketua Devisi Hukum KPU Sulut.
Turut Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Parpol pengusung pasangan calon, LO dan Panwas.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, dalam rakor pentingnya adanya saling berkoordinasi terkait hal administratif dan hal yang bersifat terobosan hukum jika adanya kampanye di luar jadwal lewat media penyiaran.
Tinangon menilai, dengan adanya kesepakatan dan sikap yang tegas, akan ada pembagian yang jelas dan sistem koordinasinya. “Selaku penyelengara kami tentu mendukung apa yang disampaikan pihak dari KPID. Pasalnya, hal-hal yang terkait tafsir kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Legislatif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Sulut, Merlyn.C.P.Watulangkow mengatakan, KPID tentunya siap berkoordinasi dengan Panwas dan KPU mempercepat sistem pelaporan penyiaran kampanye politik yang muncul sebelum waktunya. “Dengan adanya kepastian itu, pihak KPID tidak terus ditegur oleh lembaga penyiaran karena siaran kampanye,” ungkapnya.
Berdasarkan data dan informasi, Undang-undang Pemilu dan PKPU dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terkait pemberitaan, semua media harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pemilu, dalam artian tidak boleh partisan atau memihak terhadap salah satu peserta Pemilu.
Sementara terkait dengan penyiaran iklan kampanye, hanya dibolehkan pada masa 21 hari sampai masa tenang, Pasal 83 UU Pemilu.
Adapun ketentuannya setiap peserta Pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta Pemilu.
Begitu juga kepada lembaga penyiaran TV dan radio, agar tetap independen dan menjalankan fungsi penyaji informasi kepemiluan yang utuh, proporsional serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses Pemilu di daerah.(QLY)
Mekanisme Pemasangan Iklan Kampanye
•Materi iklan dibuat dan dibiayai sendiri oleh Paslon
•Penayangan iklan difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang
•Setiap Paslon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun tv setiap hari
•Setiap Paslon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari
•KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap paslon
Pengaturan penayangan iklan layanan masyarakat dari pihak non partisan
•Media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait kepemiluan paling sedikit 1x dalam sehari dengan durasi 60 detik
•Iklan layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain
•Jumlah waktu tayang iklan layanan masyarakat tidak termasuk tayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU
Larangan dan Sanksi
•Paslon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik di luar yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota
•Pelanggaran atas larangan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau perintah penghentian tayangan tersebut.
COMMENTS