Minahasa - Menyikapi warga Minahasa yang tidak menginginkan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Minahasa, Pemkab Minahasa menggelar Rakor dengan KPU, Panwas Minahasa dan Instansi terkait, Selasa (21/02/2018).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Denny Mangala usai Rakor di ruang kejanya pada sejumlah wartawan menyampaikan, bahwa sesuai dengan Permendagri batas wilayah Minahasa dengan Kota Manado, sudah ditegaskan, yaitu dua desa, Tikela dan Sawangan adalah wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Minahasa.
"Dengan adanya Permendagri ini, Pemda Minahasa dan Manado sudah sepakat bahwa semua yang terkait dengan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk di dalam wilayah kependudukan, pelayanan kesehatan dan pendidikan di dua desa ini menjadi tanggung jawab Pemkab Minahasa,' ungkapnya.
Mangala menambahkan bahwa persoalan muncul setelah KPU melakukan Coklit data pemilih di dua desa ini, yang sebagian warga tidak mau di lakukan coklik dengan berdalih mereka masih menggunakan KTP Manado. Karena itu Pemkab setelah melakukan rapat koordinasi sudah merumuskan solusi.
"Karena mereka sudah terdata di Minahasa dan data kependudukan sudah ditransfer dari Kota Manado ke Minahasa, sehingga mereka diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan KK dan KTP dan ini akan di fasilitasi oleh dinas capil melalui mobile service, dan dua hari akan disiapkan untuk melayani administrasi kependukukan di dua desa ini," jelas Mangala.
Sementara menyangkut Desa Sea, Mangala melanjutkan bahwa di sana sudah ada beberapa perumahan. 'Memang biasanya perumahan di huni oleh penduduk berbagai daerah namun masih ada juga yang tinggal di perumahan tersebut mempunyai KTP Minsel, Manado dan Tomohon," tuturnya. "Mereka umumnya masih terdaftar di daerah asal dan belum pindah sehingga pemkab akan turun langsung di lokasi jika mereka akan pindah, maka Pemkab akan memfasilitasi tapi jika mereka masih tetap menjadi penduduk di daerah asal maka kita tidak akan memaksa, yang jelas pemkab Minahasa akan mencoba memfasilitasi sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemkab Minahasa," kata Mangala, sambil menegaskan bahwa kehadiran negara dan pemerintah untuk memfasilitasi mereka yang merupakan penduduk Minahasa.
Hadir dalam Rakor Ini Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, Christoforus Ngantung, Kadis Capil Riviva Maringka, Panwas Minahasa Rendy Umboh, Kabag Pemerintahan David Mangundap, Kabag Humas dan Protokol Moudy Pangerapan, Camat Tombulu Sonny Saina, Kumtua Tikela, dan Kumtua Sawangan.(MRK)
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Denny Mangala usai Rakor di ruang kejanya pada sejumlah wartawan menyampaikan, bahwa sesuai dengan Permendagri batas wilayah Minahasa dengan Kota Manado, sudah ditegaskan, yaitu dua desa, Tikela dan Sawangan adalah wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Minahasa.
"Dengan adanya Permendagri ini, Pemda Minahasa dan Manado sudah sepakat bahwa semua yang terkait dengan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk di dalam wilayah kependudukan, pelayanan kesehatan dan pendidikan di dua desa ini menjadi tanggung jawab Pemkab Minahasa,' ungkapnya.
Mangala menambahkan bahwa persoalan muncul setelah KPU melakukan Coklit data pemilih di dua desa ini, yang sebagian warga tidak mau di lakukan coklik dengan berdalih mereka masih menggunakan KTP Manado. Karena itu Pemkab setelah melakukan rapat koordinasi sudah merumuskan solusi.
"Karena mereka sudah terdata di Minahasa dan data kependudukan sudah ditransfer dari Kota Manado ke Minahasa, sehingga mereka diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan KK dan KTP dan ini akan di fasilitasi oleh dinas capil melalui mobile service, dan dua hari akan disiapkan untuk melayani administrasi kependukukan di dua desa ini," jelas Mangala.
Sementara menyangkut Desa Sea, Mangala melanjutkan bahwa di sana sudah ada beberapa perumahan. 'Memang biasanya perumahan di huni oleh penduduk berbagai daerah namun masih ada juga yang tinggal di perumahan tersebut mempunyai KTP Minsel, Manado dan Tomohon," tuturnya. "Mereka umumnya masih terdaftar di daerah asal dan belum pindah sehingga pemkab akan turun langsung di lokasi jika mereka akan pindah, maka Pemkab akan memfasilitasi tapi jika mereka masih tetap menjadi penduduk di daerah asal maka kita tidak akan memaksa, yang jelas pemkab Minahasa akan mencoba memfasilitasi sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemkab Minahasa," kata Mangala, sambil menegaskan bahwa kehadiran negara dan pemerintah untuk memfasilitasi mereka yang merupakan penduduk Minahasa.
Hadir dalam Rakor Ini Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, Christoforus Ngantung, Kadis Capil Riviva Maringka, Panwas Minahasa Rendy Umboh, Kabag Pemerintahan David Mangundap, Kabag Humas dan Protokol Moudy Pangerapan, Camat Tombulu Sonny Saina, Kumtua Tikela, dan Kumtua Sawangan.(MRK)
COMMENTS