Tondano-Untuk peningkatan pelayanan, Pemkab Minahasa menggelar Sosialisasi Umum Pengadaan Barang di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa Selasa (27/02/2018).Kegiatan yang dibuka Bupati Minahasa diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab DR Sihar Wilford Siagian MA dengan didampingi engadaan Barang dan Jasa Setdakab Drs Oswald J Kanter ini, banyak memberikan penekanan, khususnya penekanan pada transparansi pelaksanaan pengadaan barang.
Sebagai Narasumber Kasubag ULP Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Felleps ST memberikan materi pada para pejabat pengadaan, PPK dan bendahara se-Kabupaten Minahasa.
Pada sambutannya, disampaikan bahwa penataan pengadaan barang/jasa telah ditata melalui peraturan perundang-undangan, dan telah diamanatkan bahwa pengguna anggaran (PA). "Pengguna anggaran berkewajiban mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP,red), barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD dibahas dan disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif," ujar Siagian, mewakili Bupati Minahasa.
Lanjutnya, ha tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan. Dan hal ini pula yang menjadi alasan sehingga hadirnya aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), yang bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengumuman RUP baik secara manual maupun real time sekaligus untuk melakukan lelang secara elektronik menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). "Serta optimalisasi proses pelaporan pengadaan barang jasa pemerintah secara online dengan aplikasi monev online," jelasnya.
Diingatkan pula bahwa tujuan dari proses pengadaan barang/jasa yakni mewujudkan pembangunan nasional secara merata adil dan sesuai kebutuhan. "Berbagai kegiatan dalam RUP yakni identifikasi kebutuhan barang/jasa, menyusun dan menetapkan rencana anggaran barang jasa, penetapan kebijakan umum tentang paket pekerjaan, cara pengadaan dan pengorganisasian pengadaan barang jasa serta penyusunan kerangka acuan kerja kiranya dapat diikuti sehingga semua dapat mengerti proses yang sementara berjalan," beber Siangian, sembari berharap ini menjadi perhatian dan dipahami seluruh instansi bahwa yang terpenting yakni identifikasi kebutuhan dalam bentuk rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai ketersediaan anggaran. "Serta dapat membuat Rencana umum pengadaan tepat waktu," tutupnya.(mrk)
Sebagai Narasumber Kasubag ULP Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Felleps ST memberikan materi pada para pejabat pengadaan, PPK dan bendahara se-Kabupaten Minahasa.
Pada sambutannya, disampaikan bahwa penataan pengadaan barang/jasa telah ditata melalui peraturan perundang-undangan, dan telah diamanatkan bahwa pengguna anggaran (PA). "Pengguna anggaran berkewajiban mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP,red), barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD dibahas dan disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif," ujar Siagian, mewakili Bupati Minahasa.
Lanjutnya, ha tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan. Dan hal ini pula yang menjadi alasan sehingga hadirnya aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), yang bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengumuman RUP baik secara manual maupun real time sekaligus untuk melakukan lelang secara elektronik menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). "Serta optimalisasi proses pelaporan pengadaan barang jasa pemerintah secara online dengan aplikasi monev online," jelasnya.
Diingatkan pula bahwa tujuan dari proses pengadaan barang/jasa yakni mewujudkan pembangunan nasional secara merata adil dan sesuai kebutuhan. "Berbagai kegiatan dalam RUP yakni identifikasi kebutuhan barang/jasa, menyusun dan menetapkan rencana anggaran barang jasa, penetapan kebijakan umum tentang paket pekerjaan, cara pengadaan dan pengorganisasian pengadaan barang jasa serta penyusunan kerangka acuan kerja kiranya dapat diikuti sehingga semua dapat mengerti proses yang sementara berjalan," beber Siangian, sembari berharap ini menjadi perhatian dan dipahami seluruh instansi bahwa yang terpenting yakni identifikasi kebutuhan dalam bentuk rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai ketersediaan anggaran. "Serta dapat membuat Rencana umum pengadaan tepat waktu," tutupnya.(mrk)
COMMENTS