MANADO—Warning keras langsung dikeluarkan Pemprov Sulut terhadap temuan makanan mie basah dan bakso mengandung zat berbahaya boraks. Tak hanya menindaklanjuti, namun juga memeberikan peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal (tidak mengantongi izin,red) hingga sanksi ancaman penutupan usaha akan diberlakukan.
Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw mengatakan bahwa dirinya sudah membahas hal tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Sulut dan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, dengan langkah memberikan peringatan keras. "Karena ini sudah menyangkut masyarakat banyak," tegas Wagub Kandouw,.
Lanjutnya, bahwa dirinya sudah menadapatkan laporan data, dari 18 produsen/industri usaha di Kota Manado hanya ada 10 yang mengantongi ijin, sedangkan 8 produse lain tidak berizin (ilegal). “Kita peringatkan semua (pelaku industri,red) yang punya izin maupun tidak karena (boraks) sangat membahayakan. Mulai pekan depan akan ada pemeriksaan produsen, dan juga bekerjasama dengan Balai POM,” ungkap Wagub seraya menghimbau kedelapan produsen yang tidak mengantongi izin agar segera/secepatnya mengurus izin di Kota Manado, kalau tidak terpaksa ditutup.
Diketahui sebelumnya surat edaran bernomor TU.03.01.1025.01.18.0521 dari BBPOM Manado terkait perigal pemberitahuan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey bahwa adanya temuan campuran zat boraks ke dalam makanan yang hingga saat ini (Rabu) telah beredar luas dimedia bahkan menjadi viral dimedia sosial.(IFA)
Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw mengatakan bahwa dirinya sudah membahas hal tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Sulut dan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, dengan langkah memberikan peringatan keras. "Karena ini sudah menyangkut masyarakat banyak," tegas Wagub Kandouw,.
Lanjutnya, bahwa dirinya sudah menadapatkan laporan data, dari 18 produsen/industri usaha di Kota Manado hanya ada 10 yang mengantongi ijin, sedangkan 8 produse lain tidak berizin (ilegal). “Kita peringatkan semua (pelaku industri,red) yang punya izin maupun tidak karena (boraks) sangat membahayakan. Mulai pekan depan akan ada pemeriksaan produsen, dan juga bekerjasama dengan Balai POM,” ungkap Wagub seraya menghimbau kedelapan produsen yang tidak mengantongi izin agar segera/secepatnya mengurus izin di Kota Manado, kalau tidak terpaksa ditutup.
Diketahui sebelumnya surat edaran bernomor TU.03.01.1025.01.18.0521 dari BBPOM Manado terkait perigal pemberitahuan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey bahwa adanya temuan campuran zat boraks ke dalam makanan yang hingga saat ini (Rabu) telah beredar luas dimedia bahkan menjadi viral dimedia sosial.(IFA)
COMMENTS