Jakarta-Bersama Menko Bidang PMK RI, Puan Maharani, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE ikut hadir pada rapat paripurna Istimewa pelantikan Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Utut Adianto di Ruang Sidang DPR-RI Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan-Jakarta, Selasa (20/03/2018).
Terkait pelantikan ini, Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon dengan dihadiri 259 anggota dewan tersebut, telah disetujuinya Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan diterima surat DPP PDI-P.
Gubernur Olly dan Menko Puan Maharani menyaksikan langsung pengambilan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung RI, Prof HM Hatta Ali, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembacaan sumpah oleh Utut Adianto.
Dalam pengucapan sumpah tersebut sosok politisi PDI-P asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng VII, Alumnus S1 Universitas Padjajaran Bandung itu telah berjanji untuk memenuhi kewajibannya sebagai Wakil Ketua DPR-RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945. Dan pada sumpah tersebut diucapkan di hadapan pimpinan dan anggota DPR -RI serta tamu undangan lainnya.
Sebagaimana dikutip Kaban Penghubung Daerah Pemprov Sulut di Jakarta, Roy RL Saroinsong, bahwa PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR-RI dan satu kursi pimpinan MPR-RI sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diberlakukan.(ifa)
Terkait pelantikan ini, Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon dengan dihadiri 259 anggota dewan tersebut, telah disetujuinya Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan diterima surat DPP PDI-P.
Gubernur Olly dan Menko Puan Maharani menyaksikan langsung pengambilan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung RI, Prof HM Hatta Ali, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembacaan sumpah oleh Utut Adianto.
Dalam pengucapan sumpah tersebut sosok politisi PDI-P asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng VII, Alumnus S1 Universitas Padjajaran Bandung itu telah berjanji untuk memenuhi kewajibannya sebagai Wakil Ketua DPR-RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945. Dan pada sumpah tersebut diucapkan di hadapan pimpinan dan anggota DPR -RI serta tamu undangan lainnya.
Sebagaimana dikutip Kaban Penghubung Daerah Pemprov Sulut di Jakarta, Roy RL Saroinsong, bahwa PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR-RI dan satu kursi pimpinan MPR-RI sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diberlakukan.(ifa)
COMMENTS