Pada Rakor yang diikuti camat se-Sulawesi, Maluku dan Papua itu, kedua menteri menegaskan bahwa para camat adalah ujung tombak pemerintah pusat di daerah.
Menkopolhukam Wiranto pada kesempatan ini mengajak para camat yang ada di seluruh wilayah Indonesia untuk memiliki loyalitas tunggal.
Loyalitas tunggal itu adalah dimana seorang camat harus patuh kepada pimpinan tertinggi yakni Presiden sesuai dengan konstitusi negara.
Menurutnya peran stratrgis camat dalam melaksanakan program prioritas nasional dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan penting. Para camat harus loyal agar pelaksanaan pembangunan bangsa bisa searah sesuai dengan fokus yang dijalankan Presiden, dimana saat ini Presiden selalu fokus memperhatikan kepentingan rakyat, tidak merugikan rakyat, semua kebijakan dijalankan untuk rakyat, untuk itu ada 10 prioritas nasional yang dilakukan Presiden demi mensejahterakan rakyat yakni pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, usaha parisiwasata, ketahanan energi, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, pembangunan wilayah, polhukam. Semua program tersebut harus didukung sepenuhnya oleh para camat.
Selain itu Mantan Panglima TNI ini juga mengatakan peran camat dalam konteks NKRI untuk menghadapi persaingan global saat ini sangat penting. Cita-cita negara bisa tercapai karena camat turut ambil andil dalam pembangunan. Posisi camat dalam proses desentraliasi harus jelas, camat memiliki hak mengatur wilayah kearah yang lebih baik, didalam wilayah itu terdapat rakyat. Camat merupakan ujung tombak dalam pembangunan, kecamatan gagal hingga pusat bisa gagal.
Lanjutnya, dalam menghadapi dinamika kehidupan saat ini, camat diminta harus terus fokus dan mengembangkan kompetensi sebagai pemimpin karena keadaan semakin berubah, teknologi informasi semakin berkembang, banyak hal positif dan negatif bisa didapat dalam perkembangan teknologi, Camat harus berperan aktif memilah mana yang baik dan tidak, camat harus paham akan teknologi, agar camat dapat menyampaikan dengan baik semua keberhasilan pembangunan yang dicapai dalam berbagai media.
Khusus Dalam bidang politik, Menko Polhukam mengingatkan camat harus ikut membantu menyelesaikan agenda nasional dalam Pileg, Pilpres, Pilkada agar berjalan lancar. Diakhir arahan Menko Polhukam mengingatkan agar Hukum harus ditegakan dengan baik ditingkat kecamatan, aparatur saling bersinergi agar rakyat tetap sejahtera dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan Mendagri RI Tjahjo Kumolo menegaskan pada para camat di seluruh Indonesia untuk memiliki integritas, tegak lurus dalam memimpin dan terus menyampaikan kepada masyarakat tentang keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah.
Mendagri menekankan setiap camat harus terus melakukan konsolidasi antar sesama perangkat pemerintahan, Camat harus tegak lurus, semua aparat pemerintahan harus tegak lurus, jangan khawatir dalam melayani masyarakat, para Camat harus mampu sampaikan ke masyarakat semua keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Hal tersebut bukan kempanye, hal itu adalah untuk menunjukan loyalitas Camat kepada pimpinannya.
Lanjut Mendagri, Rakornas Camat ini dilakukan Untuk melakukan penguatan penyelenggaran pemerintah daerah di wilayah kecamatan, sesuai PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 ini adalah turunan dari pasal 228 dan pasal 230 UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Berdasarkan pasal 225 ayat (1) bahwa Camat juga bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum antara lain pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kerukunan dan stabilitas kehidupan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan serta pembangunan untuk peningkatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembekalan ini nantinya akan dijelaskan tugas camat sesuai dengan PP NO 17 tahun 2018. Dimana Camat dalam memimpin Kecamatan, menurut PP ini, bertugas di antaranya yakni:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu: a. untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b. untuk melaksnakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan. “Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: a. proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.
Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada Mendagri yang memilih Sulut sebagai tempat berlangsung kegiatan, Gubernur berharap dalam Rakornas ini dapat menghasilkan ide dan gagasan baru dalam membangun NKRI demi kesejahteraan rakyat.
Turut hadir Irwasum Polri Komjen Pol Eko Putut Bayuseno, Unsur Forkopimda Sulut, Bupati Minut Vonnie Panambunan, Wabup Minut Joppie Lengkong, para pejabat lingkup Pemprov dan Pemkab Minut.(ifa)



COMMENTS