Tondano-Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Robby Dondokambey SSi (RD) menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019, yang digelar di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Minahasa, Senin (28/01/2019). Wabup RD pun menegaskan bahwa program ini akan mendorong warga untuk segera mendapatkan akte tanah.
Pada sambutannya Wabup RD mengatakan bahwa PTSL adalah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan taratur, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan. “Pemerintah kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL ini. Karena sesuai dengan surat keputusan bersama 3 Menteri tentang PTSL, yaitu memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini,” terang Wabup RD. “Di sisi lain juga masih banyak masyarakat Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hokum,” tambah sosok yang juga pensiunan Kepala BPN Minahasa Selatan itu.
Lanjutnya, dukungan pemerintah Kabupaten Minahasa yaitu dengan mensupport kegiatan sosialisasi PTSL dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas. “Sekaligus mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk membantu kantor pertanahan dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini, yang nantinya data tersebut langsung diserahkan ke kantor pertanahan minahasa untuk diproses sertifikasinya,” jelas Wabup RD yang optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat, dengan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan serta Pemkab Minahasa yang semakin hebat kedepannya. “Ini akan mendorong warga untuk segera memiliki akte tanah miliknya,” pungkas Wabup RD yang pada kesempatan ini memimpin pelaksanaan pencanangan gerakan pemasangan tanda batas.
Sedangkan Kepala Kantor Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Ramilin Sinurat SH menjelaskan tentang ketentuan umum, bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta hingga daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan. “Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” terang Sinurat.
Lebih jauh katanya, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan. “Tujuan PTSL yaitu tujuan percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan,” urainya lagi.
Menurutnya lokasi PTSL sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Minahasa tahun 2019, yaitu:
1. Desa Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300.
2. Desa Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300.
3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700.
4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700.
5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500.
6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500.
Dan dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 november 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. “Dengan sumber pembiayaan, daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2019, atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Turut hadir Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura. Camat Tombulu Sony Saina SH, Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh dan warga.(mrk)
Pada sambutannya Wabup RD mengatakan bahwa PTSL adalah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan taratur, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan. “Pemerintah kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL ini. Karena sesuai dengan surat keputusan bersama 3 Menteri tentang PTSL, yaitu memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini,” terang Wabup RD. “Di sisi lain juga masih banyak masyarakat Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hokum,” tambah sosok yang juga pensiunan Kepala BPN Minahasa Selatan itu.
Lanjutnya, dukungan pemerintah Kabupaten Minahasa yaitu dengan mensupport kegiatan sosialisasi PTSL dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas. “Sekaligus mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk membantu kantor pertanahan dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini, yang nantinya data tersebut langsung diserahkan ke kantor pertanahan minahasa untuk diproses sertifikasinya,” jelas Wabup RD yang optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat, dengan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan serta Pemkab Minahasa yang semakin hebat kedepannya. “Ini akan mendorong warga untuk segera memiliki akte tanah miliknya,” pungkas Wabup RD yang pada kesempatan ini memimpin pelaksanaan pencanangan gerakan pemasangan tanda batas.
Sedangkan Kepala Kantor Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Ramilin Sinurat SH menjelaskan tentang ketentuan umum, bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta hingga daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan. “Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” terang Sinurat.
Lebih jauh katanya, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan. “Tujuan PTSL yaitu tujuan percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan,” urainya lagi.
Menurutnya lokasi PTSL sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Minahasa tahun 2019, yaitu:
1. Desa Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300.
2. Desa Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300.
3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700.
4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700.
5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500.
6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500.
Dan dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 november 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. “Dengan sumber pembiayaan, daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2019, atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Turut hadir Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura. Camat Tombulu Sony Saina SH, Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh dan warga.(mrk)
COMMENTS