Ratahan-Total 91 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua)
yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),
menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, untuk menggantikan para Kumtua yang masa
jabatannya telah berakhir. Menariknya Bupati James Sumendap SH yang menyaksikan
langsung penyerahan SK tersebut me-warning terkait pengelolaan dana desa
(Dandes) yang harus transparan.
Penyerahan SK ini diserahkan langsung masing-masing camat,
yang disaksikan langsung Bupati Mitra James Sumendap SH didampingi Wakil Bupati
Drs Jesaja JO Legi dan segenap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mitra, disela-sela acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program dan
Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Tahun Anggaran 2019, bertempat di
Sport Hall Ratahan, Senin (07/01/2018).
Kepada para Plt Hukum Tua yang baru menerima SK ini,
Bupati JS berpesan agar menjalankan tugas dengan baik, dengan penuh rasa
tanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, serta bertanggung jawab
mensukseskan Pemilihan Hukum Tua yang akan dilaksanakan akhir April 2019
mendatang, juga turut mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Legislatif serta Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.
“Plt Hukum Tua yang baru menerima SK wajib
memperhatikan beberapa hal penting seperti diantaranya, pelaporan dana desa.
Kalau sebelumnya ada papan pengumuman anggaran, sekarang akan ditambah yakni
jurnal 1 minggu laporan keuangan yang akan disampaikan kepada masyarakat, yang
akan ditaruh di tempat-tempat umum yang bisa dilihat langsung masyarakat,” kata
Bupati JS.
Hal ini menurutnya dimaksud agar pengelolaan dana desa
lebih jelas dan lebih transparan, mengenai berapa anggaran yang digunakan atau
diserap, kemudian digunakan untuk apa semua anggaran tersebut, harus dilaporkan
secara terperinci. “Supaya penyerapan anggaran, penggunaan anggaran, kemudian
berapa yang digunakan, apa yang digunakan dan pembayaran untuk apa, semua ada
disitu. Kemudian, uang saldo ada dimana, kalau di rekening ada berapa lalu di
kas kecil ada berapa, karena yang kita terapkan sekarang paling banyak di kas
atau di bendahara desa hanya Rp5 juta dan selebihnya yang lebih besar yang
belum digunakan harus ada di rekening bank. “Ini kewajiban dan merupakan
terobosan baru. Harus diakui kita masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam
pengelolaan dana desa, dan pemerintah secara kelembagaan berusaha untuk
bagaimana amannya dana desa ini agar tidak digunakan salah yang dapat merugikan
masyarakat,” tutup Bupati JS.(mrk)
COMMENTS