Ratahan-Usai dengan tegas permintaan pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum berinisial HK jebolan IPDN yang diduga akibat kelalaian tak masuk kantor selama enam bulan, kembali pernyataan tegas dikatakan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH (JS), akan ASN yang malas ngantor. “Kalau ada ASN yang malas kantor, kalau sudah sesuai aturan akan dipecat,” tegas Bupati JS.
Sanksi yang sama pun diberlakukannya bagi ASN yang selesai melakukan study namun tidak langsung masuk kantor.
“Dan ASN perna izin belajar dan sudah selesai yang tidak ngantor juga dipecat. Daerah akan memproses di kejaksaan dan menggugat di pengadilan, sebab mereka mendapat izin belajar oleh daerah dan kalau tidak masuk-masuk selain dipecat, saya akan penjarakan !!! Sekda dan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah,red) jangan coba-coba melindungi ASN yang malas !!!” Kecam Bupati JS.
Sementara Angka PNS tak disiplin menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra Sartje Taogan, membeberkan berdasarkan evaluasi kehadiran sepanjang 2018 tercatat ada 50 PNS yang melanggar. “Sesuai evaluasi kehadiran ada 50 PNS yang melanggar sanksi disiplin,” aku Kaban Taogan.
Dijelaskannya pula angka tersebut belum termasuk dengan PNS yang gajinya sudah diberhentikan. Karena data evaluasi kehadiran PNS ini mengacu pada pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). “Jadi bisa saja angka PNS yang kurang disiplin ini bertambah. Karena ada yang gaji dan tunjangannya sudah ditahan,” tambahnya lagi.
Dari ketidak disiplinan para ASN ini, Taogan turut mengungkapkan dalam penerapan terkendala dengan koordinasi dari tiap SKPD. Karena pihaknya sudah sering mengingatkan ke masing-masing Kepala SKPD. Namun hampir sebagian besar tak merespon surat yang diberikan. “Misalnya ada PNS yang sudah bisa dikenakan sanksi disiplin ringan. Kami langsung menyurat ke SKPD terkait. Karena itu kewenangan mereka untuk melapor kehadiran PNS. Namun sebagian besar tidak merespon. Sehingga kami kesulitan mengetahui kehadiran ataupun tindaklanjut terhadap PNS tersebut,” jelasnya.
Adapun untuk saat ini pihaknya sementara melakukan proses pemecatan terhadap satu oknum PNS. Karena terhitung sudah tidak masuk kantor sejak Juli lalu. “Ini sementara ada berproses. Dimana yang bersangkutan tak masuk sejak melapor pada Juli lalu,” bebernya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Disiplin ASN Helga Mosey penerapan sanksi disiplin ASN mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana disebut dalam Pasal 7
Ada tiga hukuman disiplin yakni ringan, sedang, berat. “Jadi pemberian sanksinya sesuai dengan akumulasi kehadiran. Dimana sanksi paling ringan teguran lisan. Serta paling berat pemecatan secata tidak hormat,” jelasnya.
Sementara data Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke tingkat kecamatan yang malas kantor dalam rekapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia per 31 Desember 2018 sebagai berikut:
Dinas Pendidikan.9 Orang
Dinas Pekerjaan Umum. 6 Orang
PKM Towuntu Timur. 5 Orang
PKM Tombatu 4.Orang
PKM Tambelang 4.Orang
Dinas Pertanian. 2 Orang
Dinas Sosial. 2 Orang
Disnakertrans.2 Orang
Kecamatan Ratahan .2 Orang
Kecamatan Touluaan .2 Orang
Satpol PP 1.Orang
Kesbangpol 1.Orang
Badan Penelitian dan pengembangan. 1 Orang
Dinas Lingkungam Hidup 1.Orang
DKP 1.Orang
Dinas Penanaman Modal 1.Orang
Dinas Kearsipan .1 Orang
Kecamatan Tombatu Timur. 1 Orang
PKM Molompar Belang. 1 Orang
PKM Silian.1 Orang
RSUD Mitra Sehat. 1 Orang
BKPSDM.1 Orang.(mrk)
COMMENTS