Ratahan-Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melarang keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), membeli kebutuhan lain kecuali beras dan telur.
“Keluarga penerima manfaat BPNT hanya boleh membeli dua kebutuhan pokok pangan yakni beras dan telur, kalo kebutuhan lain tidak bisa,” ujar Kepala Dinas Sosial Mitra Franky Wowor, Kamis (18/07).
Dijelaskannya, melalui bantuan pangan berupa beras dan telor ini, pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga miskin mendapatkan asupan kalori dan protein yang cukup, sehingga Bansos yang diberikan tidak digunakan untuk membeli kebutuhan selain pangan.
Adapun jika kedapatan Agen BPNT menyalurkan bahan pangan selain beras dan telur, maka kami akan memberikan sanksi untuk Agen maupun KPM yang bersangkutan.
“Sanksi pencabutan ijin oleh pihak bank melalui rekomendasi dari dinas sosial, jika kedapatan ada agen yang melakukan pelanggaran tersebut. Sedangkan untuk KPM akan kami lakukan pembinaan,” tegas Kadis Wowor.(mrk)
COMMENTS