Tondano-Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke O Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi (ROR-RD) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-PAPBD) Tahun Anggaran 2019 serta Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2020 di dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa di ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (15/07).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ivone Andries dan Ventje Mawuntu. Serta turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Para Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, para asisten Sekdakab Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati ROR mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota dewan yang atas dukungannya dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kabupaten Minahasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan,” terangnya.
Disamping ketiga hal tersebut, Bupati ROR bersama Wakil Bupati dan jajaran memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melakukan pemantapan gerak organisasi Pemerintah agar semakin maksimal. Mencapai kebutuhan masyarakat, serta dalam kerangka pemantapan eksistensi daerah dalam konteks nasional, maupun aras global.
Dia juga menyampaikan bahwa rancangan ini berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, Program Prioritas Nasional serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan tambahan serta pelaksananan urusan penunjang. Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan perangkat daerah dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 310 ayat (1) dimana kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pada pasal 310 ayat (2) diatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.
“Saya mengharapkan sinergitas positif, kerjasama, dan peran aktif dari pihak legislatif, dan kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh kepala SKPD dimintakan untuk kooperatif dan proaktif dengan segenap Anggota DPRD yang terhormat karena kebersamaan kita penting untuk menyelesaikan KUA perubahan APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019 serta KUA APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Bupati ROR.(mrk)
COMMENTS