Ratahan-Terkait kedisiplinan pejabat di Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra), maka masalah domisili pejabat di lingkup Pemkab Mitra selalu menjadi perhatian serius dari tahun ke tahun.
Karena, sebagai kabupaten yang tergolong masih muda, Mitra masih memiliki cukup banyak pejabat yang belum berdomisili di Mitra atau masih berstatus pulang pergi luar daerah.
Bupati James Sumendap menilai hal tersebut sangat berpengaruh pada kinerja para pejabat yang ada sehingga tuntutan para pejabat harus berdomisili di Mitra terus menggema.
Selanjutnya, usai perombakan jajaran pejabat di Pemkab Mitra, Bupati James Sumendap nampaknya tidak lagi bakal menolerir atau memberi kelonggaran terkait hal tersebut.
“Pada saat ini Saya minta pak wakil segera mengkoordinir para pejabat eselon 2 dan eselon 3 agar segera memasukkan surat keterangan tempat tinggal,” tegas Biputi Sumendap.
Bupati JS bahkan memberi ultimatum bahwa surat keterangan tersebut harus dimasukan dalam tiga hari.
Selain itu, surat keterangan dipastikan harus disertai dengan tanda tangan hukum tua atau lurah, kepala jaga atau kepala lingkungan setempat, serta lengkap dengan nomor telepon.
“Saya beri waktu 3 hari, dari hari Selasa (20/8) sampai Jumat (22/8). Apabila tidak ada surat keterangan tersebut, saya akan ambil tindakan pencopotan pejabat terkait. Tidak boleh ditawar-tawar dan segera dimasukan ke TUP Bupati,” jelas Bupati JS.(mrk)
COMMENTS