Manado-Adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tak akan berdampak signifikan pada masyarakat miskin dan tidak mampu. Pasalnya, selama ini, iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat dan daerah.
Hal ini dikatakan dr Hendra Rompas, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Suluttenggomalut, dalam materinya pada Sosialisasi Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan, melalui media cetak, elektronik dan online, Rabu 6 November 2019.
dr Hendra menyampaikan secara rinci alasan terjadinya perubahan iuran BPJS Kesehatan, untuk semua segmen dan kelas, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah Pemerintah
(PPU-P), Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. “Kenaikan iuran JKN berlaku untuk seluruh segmen peserta BPJS:,” jelasnya.
Diuraikannya, untuk PBI, iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa, sudah berlaku pada 1 Agustus 2019 untuk PBI APBN, dan untuk PBI APBD yang berlaku pada 1 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. “Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD. “Jadi salah kalau penyesuaian iuran akan berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu atau hampir miskin, yang selama ini iurannya gratis karena dibayar pemerintah,” tegasnya.
Segmen PPU-P yang terdiri dari ASN/TNI/Polri, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri yang bersangkutan. Untuk segmen ini, penyesuaian sudah berlaku mulai 1 Oktober 2019 untuk pejabat negara, PNS pusat, prajurit, dan anggota Polri. Sedangkan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa dan pekerja swasta berlaku mulai 1 Januari 2020.
Untuk segmen PPU-BU, semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
Khusus segmen PBPU/Peserta Mandiri, untuk kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa, kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa, dan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa. Ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sosialisasi dihadiri langsung Deputi Direksi Wilayah (Depdirwil) Suluttenggomalut, Dasrial SEAk MM, bersama Asdep Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) Raymond J Liuw SE yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Hadir juga Asdep Bidang Perencanaan Keuangan dan Manajemen Risiko (PMKR) Rudi Siahaan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado Prabowo serta para wartawan.(ifa)
COMMENTS