MEMASUKI usia 4 tahun kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 12 Februari 2020 ini, ditandai dengan berbagai prestasi dan kemajuan yang optimal di hampir semua sektor.
Diantaranya yang terbilang optimal adalah program-program yang dilakukan Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Sulut dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut.
BKPD dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan di Sulut, maka Pemprov telah melaksanakan 4 (empat) program strategis yaitu penyelenggaraan ketahanan pangan, penyediaan infrastruktur kemandirian pangan, penanganan kerawanan pangan dan pengawasan keamanan pangan segar. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun kepemimpinan OD-SK, keempat program strategis tersebut telah memberi hasil yang secara langsung maupun tidak langsung telah berkontribusi dalam pembangunan ketahanan pangan di Sulawesi Utara:
1).Pemerintah Sulawesi Utara melalui pengadaan cadangan pangan pemerintah sampai tahun 2019 sebanyak 255,94 ton (tahun 2016 stock awal sebanyak 113,4 Ton, pengadaan tahun 2017 sebanyak 12,5 ton, Pengadaan tahun 2018 sebanyak 8,6 ton dan pengadaan tahun 2019 sebanyak 218 ton) dan pengeluaran akibat bencana sebanyak 111,6 ton (tahun 2017 sebanyak 1 ton, 2018 sebanyak 96,3 ton dan 2019 sebanyak 14,3 ton). Penyediaan stok cadangan pangan pemerintah sampai 31 Desember 2019 sebesar 240,9 ton sehingga cadangan pangan ini telah mencapai 93,0 % dari target 275 ton (berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2018).
Selain Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), telah dilakukan pula Penguatan stok cadangan pangan di daerah kepulauan perbatasan Dinas Pangan Daerah sebelumnya adalah Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2003. Pada tahun 2008 terjadi perubahan organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, sehingga Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2001 ditetapkan uraian tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian diubah Surat Keputusan Gubernur Nomor 145 Tahun 2003, dan diubah lagi dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara dan terakhir uraiaun tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 2008. Seiring dengan diterbitkannya uu No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara berubah menjadi Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai Perda No. 4 Tahun 2016.
Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memiliki dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian diubah Surat Keputusan Gubernur Nomor 145 Tahun 2003, dan diubah lagi dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara dan terakhir uraiaun tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 67 tahun 2008. Seiring dengan diterbitkannya uu No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara berubah menjadi Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai Perda No. 4 Tahun 2016.
Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memiliki Struktur Organisasi terdiri atas :
a.Kepala Dinas setingkat Eselon II,
b.Sekretaris Dinas setingkat Eselon III,
c.Kepala Bidang setingkat Eselon III,
d.Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Seksi setingkat Eselon IV,
e.Kelompok Jabatan Fungsional.
B. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
1.Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yaitu Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan.
2.Fungsi
Bertujuan memfasilitasi peningkatan dan keberlanjutan ketahanan pangan sampai tingkat rumah tangga serta peningkatan pendapatan petani melalui pemberdayaan dan peningkatan akses terhadap sumberdaya pertanian, yaitu : 1) Program Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, 2) Program Penyediaan Infrastruktur Kemandirian Pangan, 3) Program Penanganan Kerawanan Pangan, dan 4) Program Pengawasan Keamanan Pangan Segar.
1.Visi
Visi Pembangunan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara adalah “Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari Dalam Ekonomi, Berdaulat Dalam Pemerintahan dan Politik, Serta Berkepribadian Dalam Berbudaya Melalui Pembangunan Ketahanan Pangan Yang Berbasis Sumber Daya Lokal”
2.Misi
Berpijak pada visi tersebut, maka misi pembangunan ketahanan pangan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Renstra 2016 – 2021 adalah:
1.Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman serta serta mendorong sector industry da jasa
2.Mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintah yang baik
3.Tujuan dan Sasaran
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, maka diperlukan Tujuan dan Sasaran Kinerja Dinas Pangan Daerah Prov. Sulut Tahun 2018, yaitu :
a.Tujuan
1.Meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur dan kualitas sarana prasarana perkantoran
2.Meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan ketahanan pangan
3.Meningkatkan cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan darurat yang diakibatkan oleh kerawanan pangan serta bencana alam
4.Mengembangan sistem informasi harga, pasokan dan akses pangan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di masyarakat
5.Meningkatkan kesiapan dan penanganan dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan
6.Meningkatkan penganekaragaman pangan melalui pengembangan pangan lokal dan produk pangan olahan guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman
7.Mengembangkan sistem pengawasan dan pembinaan keamanan pangan
b.Sasaran SKPD
1.Tercapainya kapasitas sumberdaya aparatur yang berkualitas
2.Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran yang memadai
3.Terciptanya koordinasi perumusan kebijakan ketahanan pangan
4.Tercapainya ketersediaan pangan melalui pengadaan cadangan pangan untuk memenuhi pangan bagi kelompok masyarakat yang mengalami bencana alam, social dan ekonomi
5.Tercapainya stabilitas, pasokan dan akses pangan pokok dan strategi disuatu wilayah
1.Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari
-Seksi Ketersediaan Pangan
-Seksi Sumberdaya Pangan
-Seksi Kerawanan Pangan
2.Bidang Distribusi dan CadanganPangan terdiri dari :
-Seksi DistribusiPangan
-Seksi Harga Pangan
-Seksi Cadangan Pangan
3. Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan terdiri dari :
-Seksi Konsumsi Pangan
-Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
-Seksi Pengembangan Pangan Lokal
4.Bidang Keamanan Pangan:
-Seksi Kelembagaan Keamanan Pangan
-Seksi Pengawasan Keamanan Pangan
-Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan
Sedangkan DP3AD mewujudkan beberapa pencapaian Agenda Prioritas (NAWACITA) ke-5 MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA DAN MASYARAKAT INDONESIA yang didukung oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Program unggulan terkait urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut :
1.PROGRAM PROGRAM KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tahun 2016 Pemprov Sulut mendapatkan APE KATEGORI MADYA dan Tahun 2018 meningkat menjadi KATEGORI UTAMA. Pemberian penghargaan ini merupakan Komitmen Gubernur Bpk. Olly Dondokambey, SE dalam melaksanakan Pembangunan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Sulut melalui Strategi Pengarusutamaan Gender. Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Di Istana Wakil
1.PROGRAM PROGRAM KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tahun 2016 Pemprov Sulut mendapatkan APE KATEGORI MADYA dan Tahun 2018 meningkat menjadi KATEGORI UTAMA. Pemberian penghargaan ini merupakan Komitmen Gubernur Bpk. Olly Dondokambey, SE dalam melaksanakan Pembangunan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Sulut melalui Strategi Pengarusutamaan Gender. Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Di Istana Wakil Presiden Kepada Gubernur Sulawesi Utara Yang Diwakilii Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara (IR. Mieke Pangkong, MSi ). Penghargaan ini diberikan 2 tahun sekali kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan berbagai inovasi yang menjadi inspirasi tentang program Pemberdayaan Perempuan secara berkesinambungan melalui melalui Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
Berdasarkan Hasil Perhitungan BPS dan Kemen PP-PA melalui Buku Pembangunan Manusia Berbasis Gender Tahun 2017 dan 2018. IPG Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai sebesar 94,78 %, berada pada rangking ke-1 Nasional; sedangkan indikator Indeks
Pemberdayaan Gender/IDG yang merupakan indeks komposit yang dihitung berdasarkan partisipasi perempuan di parlemen, perempuan dalam angkatan kerja dan manajer, serta upah pekerja perempuan di sektor non pertanian Sulawesi Utara berada pada angka 82.37 % PERINGKAT I NASIONAL pada tahun 2016-2018, dan diatas angka rata-rata Nasional.
Dalam rangka mendukung terhadap Program dan Unggulan Operasi Daerah Selesaikan Kemisikinan (OD-SK) maka Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan Dan Perrlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2018 juga melakukan Kegiatan Pelatihan ketrampilan bagi perempuan/Perempuan Kepala Rumah Tangga Miskin (PKRT) yang produktif dalam mengelola usaha sekaligus diserahkan bantuan peralatan rumah tangga bagi 1075 peserta Sejak Tahun 2017-2019.
2.PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK
Tahun 2016-2019 Pemerintah Provinsi melakukan FASILITASI DAN DUKUNGAN bagi kabupaten/kota untuk mendapatkan Penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA).
Untuk mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Ada sebanyak 4 Kota dan 2 Kabupaten yang telah mendapatkan penghargaan yaitu Kota Bitung dengan Tingkat Madya sedangkan Tingkat Pratama adalah Kota Manado, Tomohon, Kotamobagu, Kab. Minahasa Utara dan Kab. Minahasa Tenggara yang dikuti juga dengan Penghargaan Sekolah Ramah Anak terbaik seluruh Indonesia kepada 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas yaitu SMA Advent Tikala, SMK Neg 1 Sonder, dan Madrasah Aliyah Kotamobagu. Sedangkan Tahun 2019 Penghargaan Gereja Ramah Anak: Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. Yohana susana yembise, dip.Apling,MA bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
3.PROGRAM PENGEMBANGAN PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK.
Dalam Upaya meningkatkan persentase Pelayanan terhadap perempuan dan anak korban yang mendapatkan pelayanan sesuai standar terkait Penanganan dan upaya perlindungan perempuan dan Anak terhadap tindak kekerasan dan Korban Traficking, maka melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mempertahankan status Penilaian SERTIFIKASI ISO 9001-2015 Atas Layanan Publik Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) PROV. SULUT dengan Lingkup Sertifikasi dalam hal Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan yang Mencakup Kegiatan :1. Layanan Pengaduan; 2. Rujukan Kesehatan; 3. Bantuan Hukum dan Advokasi; 4. Rujukan Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan melakukan dengan PENANGANAN DAN PELAYANAN KASUS TAHUN 2016 tercatat sebanyak 131 KASUS; TAHUN 2017 sebanyak 127 KASUS; TAHUN 2018 sebanyak 172 KASUS dan TAHUN 2019 Sebanyak 189 Kasus.
Utara telah mempertahankan status Penilaian SERTIFIKASI ISO 9001-2015 Atas Layanan Publik Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) PROV. SULUT dengan Lingkup Sertifikasi dalam hal Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan yang Mencakup Kegiatan :1. Layanan Pengaduan; 2. Rujukan Kesehatan; 3. Bantuan Hukum dan Advokasi; 4. Rujukan Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan melakukan dengan PENANGANAN DAN PELAYANAN KASUS TAHUN 2016 tercatat sebanyak 131 KASUS; TAHUN 2017 sebanyak 127 KASUS; TAHUN 2018 sebanyak 172 KASUS dan TAHUN 2019 Sebanyak 189 Kasus.
Untuk Meningkatkan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah Inovasi Pelayanan Pengaduan dan Penanganan pembuatan APLIKASI Yang dinamakan LAKER (Lapor Kekerasan) yang telah meraih Juara 3 Tingkat Provinsi dalam Lomba Inovasi Pelayanan Publik pada Tahun 2018. Tujuan dibuatnya aplikasi Lapor Kekerasn (LAKER) ini adalah untuk mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya, apabila mendapati atau terjadi kekerasan. Aplikasi ini merupakan layanan pengaduan secara online oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Prov. Sulut melalui P2TP2A bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Sulut.
(Advetorial Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Pemprov Sulut)
COMMENTS