KENDATI anggaran Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini belum dapat terealisasi, karena pengajuan APBD 2020 dari Pemkab Minsel ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) belum disetujui.
Namun pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel dengan Ketua Eva Keintjem bersama dua komisioner lainnya Franny Sengkey dan Aji Mamosey,
tetap mengambil langkah-langkah pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Minsel 2020.
Hal ini seperti dikatakan Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey.
Ketua Bawaslu Minsel
Eva Keintjem
Menurutnya pihaknya sedang mempersiapkan konsep penerbitan rekomendasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati walaupun alokasi anggaran yang tertuang dalam hibah tak kunjung dicairkan oleh Pemkab Minahasa Selatan.
"Kita tetap mengambil langkah-langkah pelaksanaan Pemilihan Bupati Minahasa Selatan maupun pemilihan gubernur tahun 2020 ini," ungkap Sengkey, Jumat (07/02/2020).
Namun begitu kata Sengkey yang juga mengambil ilmu hukum semester akhir di Universitas Pembangunan (UNPI) Manado itu, tetap ada konsep rekomendasi penghentian dan penundaan Pilkada Minsel ini menjadi opsi sehubungan banyak program dan agenda pengawasan sejak dari bulan Januari Februari tidak dilakukan sehubungan topangan anggaran tidak ada.
Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey.
"Bulan Maret dan bulan April mendatang adalah tahapan faktual calon perseorangan dan pemutahiran data pemilih. Tahapan ini adalah tahapan vital dan membutuhkan pengawasan yang ketat dan bila tidak ditopang dengan anggaran maka pengawasan tidak akan dilakukan," ujarnya.
Sengkey juga akan memberi masukan untuk melakukan penundaan pengukuhan PPL yang rekrutmennya sedang berlangsung. "Resiko apapun akan kami ambil termasuk belum mengukuhkan pengawas desa, sebab kepastian anggaran tidak junjung muncul," ujar putra Tompasobaru, Minsel ini.
Dia juga mengaku bahwa konsep penghentian tahapan ini akan segrra dikonsuktasikan ke Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.
"Sesuai undang undang domain dan tanggung jawab pengawasan Pilkada Minsel adalah wilayah Bawaslu Minsel, jadi dengan kewenangan ini maka kamipun siap mengusulkan penundaan Pilkada, sehubungan alasan keuangan yang tidak ada," tutupnya.(advetorial)
COMMENTS