Ratahan-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH (JS), berang atas ulah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) RN alias Robby mengadu ke Provinsi.
Dengan isi pengaduan X Sekda Mitra yaitu, bahwa dirinya sudah tidak bisa bekerja dengan tim Sumendap, karena terlalu berbahaya dengan persoalan-persoalan administrasi di Mitra.
“Di sini saya mau klarifikasi, bahwa pernyataan eks Sekda Mitra ke Provinsi itu tidak benar. Saudara RN sendiri telah melakukan Mal administrasi, bukan berbahaya dengan persoalan administrasi. Masih untung dia itu saya tidak laporkan ke Polisi,”tegas Bupati James Sumendap di sela-sela Sambutan pelantikan Pejabat Sekda Mitra yang baru Jumat 21 Februari 2020.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan mal administrasi yang dimaksud berupa pengatasnamakan dirinya dalam pengambilan sejumlah keputusan. Karena ini berkaitan dengan, mengatasnamakan Bupati dalam pengambilan keputusan. Termasuk, saat penandatanganan kerja sama dengan BPJS tahun lalu. Dirinya (X Sekda), sebetulnya dia melakukan penandatangan tampa sepengetahuan kami.
“Saya sudah janji di umur 50 tahun saya, Saya mau jadi orang bijaksana. Kalau ada orang melakukan pelanggaran jabatan saya tidak masukan dalam unsur pidana, saya katakan harus mengundurkan diri dengan hormat. Tetapi nun jauh disana, di awan-awan. Ternyata di media sosial berkata lain, bahwa sahabat saya, teman saya Robby ngongoloy mengatakan lain. Hanya Tuhan yang tahu,”pungkasnya.
Sebetulnya ada dua poin pelanggaran Administrasi yang dilakukan selama 2 tahun, namun itupun kami maafkan.
Sementara itu, disaat di Konfirmasi ke Robby ngongoloy via panggilan telpon di nomor 08124384xxxx engan merespon.(mrk)
COMMENTS