Tondano-Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Robby Dondokambey S.Si MM (RD) menerima penganugerahan Penghargaan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Kajian Tridharma Perguruan Tinggi STT IKAT Tahun 2020 di Gedung Wanita Patra, Jakarta Selatan. Rabu (12/02/2020).
Pada kesempatan ini Wabup RD hadir didampingi Wakil Ketua TP PKK Minahasa Ny Martina Dondokambey-Lengkong SE.
Adapun pada Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-34 Sekolah Tinggi Theologia IKAT dihadiri oleh
Menteri Hukum dan HAM Prof DR Yassona H. Laoly, SH, M.Sc, Ph.D
Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si
Rektor Sekolah Tinggi Theologi IKAT, DR. Jimmy M.R. Lumintang, MA, MBA, M.Th
Ketua Umum Panitia, DR. Sam Lumban Tobing, M.Th.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, bersama beberapa anggota DPRD, Camat Tombulu Soni Saina, Camat Pineleng Jonly Wua, Camat Mandolang Artur Palilingan, Camat Tombariri John Kapoh, Kabag Kesrah Meitha Aguw.
Sesuai surat undangan resmi dari Sekolah Tinggi Theologia (STT) IKAT Jakarta Nomor : 039/A/STT IKAT/I/20 tertanggal 29 Januari 2020, perihal Penerimaan Penghargaan Tokoh Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan sebagai pengakuan dan penghargaan atas jasa baik Moral maupun material yang telah disumbangkan kepada masyarakat Institusi IKAT, Gereja, Khalayak Ramai, Bangsa dan Negara dan dinilai telah memberikan manfaat yang besar.
Pun di momen yang sama Wabup RD pun menerima Penganugerahan Penghargaan Doctor of Ministry (D.Min), sebagai Tokoh Pengabdian Kepada Masyarakat versi Sekolah Tinggi Theologi IKAT yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 064/A/STT "IKAT"/II/2020, pada Acara Wisudah / Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-34 Sekolah Tinggi Theologia IKAT.
Usai kegiatan Wabup RD menyampaikan terimakasih pada pihak LPPM dan IKAT 2019, yang sudah memberikan Penghargaan ini.
"Terima kasih karena telah menganugerahi saya gelar Doktor Ministri, dan pemberian penghargaan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan prinsip legalitas,yaitu penghargaan yang diberikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Yaitu pengambilan keputusan untuk pemberian penghargaan yang didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan fakta dari jasa-jasa dan/atau prestasi yang ada, tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan, serta Keterbukaan, melalui proses secara transparan dan dapat diketahui umum," tambahnya lagi.(mrk)
COMMENTS