PIHAK Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) siap mengambil tindakan tegas pada pihak-pihak atau oknum yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.
Seperti adanya laporan terkait tindakan tidak netralnya oknum aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru diterima oleh Bawaslu Minsel.
ASN tersebut diketahui memposting foto bakal calon yang hampir pasti akan bertarung pada Pilkada 2020 ini.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kamis (19/03/2020) membenarkan laporan tersebut.
"Sampai saat ini baru ada satu laporan yang masuk terkait netralitas ASN. Dari informasi yang saya terima, laporan dikarenakan ASN tersebut melakukan postingan di Facebook dengan unsur keberpihakan kepada salah satu bakal calon bupati," katanya.
Sementara itu Frany Sengkey Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel mengatakan pihaknya siap menindak tegas jika ada ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, ASN dituntut bersikap netralitas dalam Pilkada baik di tingkat kabupaten maupun di provinsi. Bawaslu Minsel akan turun untuk menyampaikan sejumlah aturan apa yang tak boleh dilakukan oleh ASN dalam masa Pilkada.
"Yang jelas kami akan turun sosialisasi supaya ASN dapat patuh pada aturan terkait netralitas dalam pilkada," ujar Sengkey.
Sengkey sedikit memberikan masukan kepada ASN, terkait hal apa saja yang jangan dilakukan dalam pilkada. Dia mencontohkan misalnya ASN dilarang berkampanye terkait calon tertentu di media sosial.
ASN juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan tertentu. "ASN harus tahu batas-batas itu," kata Sengkey.
Ditambahkan dia ASN juga jangan menggunakan fasilitas negara dalam mendukung calon tertentu. Pastinya Bawaslu Minsel akan memantau aktivitas ASN di media sosial seperti Facebook dan lain-lain.
Sengkey juga meminta kepada masyarakat supaya jangan segan-segan melaporkan jika ada ASN yang netral. Jika ada laporan yang masuk, Bawaslu Minsel akan segera memprosesnya.(Advetorial)
COMMENTS