Tondano-Sehubungan penyaluran bantuan sosial bagi 20.834 Kepala Keluarga (KK) di Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menegaskan bahwa yang dibagikan dalam tahap pertama, merupakan keluarga kurang mampu dalam basis data terpadu, dan Keluarga penerima bantuan non tunai.
Hal ini disampaikan Asisten Satu Bidang Pemerintah Dan Kesra setdakab Minahasa De. Derby Mandala.M.Si, yang juga selaku ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Minahasa, Kamis (09/04/2020)
“Yang dibagikan dalam tahap I hari ini adalah keluarga kurang mampu yang masuk dalam Basis Data Terpadu dikurangi keluarga penerima PKH dan Keluarga penerima bantuan pangan non tunai ditambah dengan tukang ojek, kusir bendi dan sopir angkutan umum totalnya ada 20.800 lebih Keluarga. Persoalannya tukang ojek, sopir dan kusir bendi adalah pekerja harian yang sangat dinamis. Yang sempat terdata totalnya ada 3000 lebih itu dapat semua tapi yang belum sempat terdata tentu akan diberikan pada tahap 2. Berasabar saja”ujar Mangala
Lebih lanjut jelas Mangala, bahwa data yang terkait dengan sopir, tukang objek merupakan data yang diambil dari hukumnya (Kepala Desa) atau Lurah.
“Data ojek, kusir bendi dan Sopir angkutan umum itu semua dari kuntua dan lurah yang dimasukan mereka waktu bulan lalu akan dicover melalui BPJS Tenaga Kerja. Memang belum semua ojek tercover dalam bantuan tahap 1 ini, karena masih ada kumtua dan lurah yang tidak memasukan nama nama atau hanya memasukan sebagian. Karena itu, untuk yg belum tercover pada bantuan tahap 1 akan diberikan pada tahap 2," tutupnya.(mrk)
COMMENTS