Ratahan-Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, mengeluarkan surat edaran baru bagi semua pegawai swasta yang sering keluar masuk wilayahnya.
Dalam imbauan yang dikeluarkan Bupati JS pada Jumat (17/4/2020), terpapar bahwa semua pegawai swasta yang bekerja di wilayah Mitra harus tinggal di wilayah tersebut selama pandemi Covid-19.
Pesan tersebut, tertuju bagi kepala-kepala cabang perkantoran swasta serta para pegawainya dengan tujuan untuk membantu melawan penyebaran Covid-19.
“Bila hal tersebut tak diindahkan, maka semua pegawai swasta yang bolak-balik Mitra, bakal saya karantina selama 14 hari,” pungkas JS dalam imbauannya.(mrk)
COMMENTS