Manado-Isyarat penolakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), untuk lahan pekuburan khusus korban Covid-19 Corona di Ilo-ilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dinilai legislator DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk adalah melanggar undang-undang.
Menurut Tuuk pengadaan lahan pekuburan khusus korban Covid-19 oleh Pemprov Sulut adalah implementasi perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
"Menolak berarti melawan undang-undang. Sangat disayangkan justru dilakukan oleh seorang kepala daerah," sindir legislator asal Bolmong Raya itu.
Tuuk mengungkapkan penolakan Bupati VAP dengan alasan tidak ada permintaan izin merupakan argumentasi tidak layak dan terkesan bodoh.
"Yang dimaksud izin apa? Apakah gubernur harus minta izin vupati untuk pembangunan lahan pekuburan? Apalagi jika lahan tersebut ternyata milik pemerintah provinsi. Mengacu pada hirarki pemerintahan, bupati itu di bawah gubernur dan gubernur di bawah presiden. Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," jelas Jems Tuuk kepada wartawan, Rabu (29/04/2020).
Tuuk menambahkan, seharusnya sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan Pemprov Sulut mendapat dukungan Bupati VAP sebagai orang nomor satu di Kabupaten Minahasa Utara.
"Yang terjadi sebaliknya. Apakah Ibu bupati tidak tahu bahwa wabah Covid-19 merupakan masalah dunia? Covid ini bukan masalah Pemprov yang mau dibawa ke Minut. Mestinya, seorang pemimpin harus berpikir negarawan," tegas Jems Tuuk.
Pihak Pemprov Sulut sebelumnya menyayangkan adanya penolakan warga dan Bupati VAP pada lahan pekuburan korban Covid-19 di Ilo-ilo Minut.
Pemprov melalui Asisten 1 Setdaprov Sulut, Edison Humiang menjelaskan, pemerintah sungguh berpikir dan melakukan hal-hal sifatnya membantu masyarakat.
"Kami akan segera menggelar rapat lanjutan dengan Gugus Tugas Covid-19 di Sulut yang terlibat dalamnya ada TNI, Polri dan forum pimpinan lainnya. Prinsipnya dalam hal penanganan Covid-19, apakah akan ditegakan aturan dan pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid-19? Ini masih dibicarakan dulu dengan semua anggota gugus tugas," tutur Humiang.
Edison Humiang kembali menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
"Jadi perlu persepsi yang sama tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut. Apa dan bagaimana wabah virus corona ini cepat berlalu menghantui daerah ini.
Saya kira hal ini sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Apalagi sudah level Bupati. Jadi masih ada yang kurang serius dalam menangani wabah Covid-19, dengan pura-pura membela kepentingan rakyat padahal terselubung pencitraan," tukas Humiang.
Sebelumnya seperti diberitakan salah satu media online, dipilihnya lahan pemakaman Covid 19 di Ilo-ilo dinilai Bupati VAP adalah putusan sepihak karena surat undangan sosialisasi tersebut telah disebarkan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
"Mengenai lahan pekuburan di Ilo-ilo harusnya ada pemberitahuan dahulu bagi kami selaku pemerintah kabupaten Minahasa Utara, nanti kami akan menyurat ke Provinsi mengenai hal ini," ucap Bupati VAP.
Menurutnya, masih banyak lahan kosong yang jauh dari pemukiman masyarakat. Dia pun menyayangkan pemilihan wilayah yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat itu.
"Saya tidak setuju, masih banyak tempat-tempat lain yang tidak dekat dengan kampung dan perumahan," tegas VAP.
Selain itu, dia juga merasa kecewa dengan Pemerintah Provinsi Sulut yang telah menetapkan rumah singgah isolasi Covid 19 di Kantor Diklat Desa Watutumou Kecamatan Kalawat tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
"Rumah singgah isolasi di Diklat tidak ada koordinasi dengan torang, dorang memang so nyanda ja permisi pa torang (Mereka tidak minta izin kepada Pemkab Minut). Tapi, biar jo, nyanda apa-apa," tutur Bupati VAP.
Bupati berharap pemerintah provinsi Sulut lebih bijaksana dalam mengambil keputusan demi keselamatan masyarakat.(*/ifa)
COMMENTS