Bupati VAP Tolak Lahan Pemakaman Covid, Tuuk Nilai Langgar UU


Manado-Isyarat penolakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), untuk lahan pekuburan khusus korban Covid-19 Corona di Ilo-ilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dinilai legislator DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk adalah melanggar undang-undang.

Menurut Tuuk pengadaan lahan pekuburan khusus korban Covid-19 oleh Pemprov Sulut adalah implementasi perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.

"Menolak berarti melawan undang-undang. Sangat disayangkan justru dilakukan oleh seorang kepala daerah," sindir legislator asal Bolmong Raya itu.

Tuuk mengungkapkan penolakan Bupati VAP dengan alasan tidak ada permintaan izin merupakan argumentasi tidak layak dan terkesan bodoh.

"Yang dimaksud izin apa? Apakah gubernur harus minta izin vupati untuk pembangunan lahan pekuburan? Apalagi jika lahan tersebut ternyata milik pemerintah provinsi. Mengacu pada hirarki pemerintahan, bupati itu di bawah gubernur dan gubernur di bawah presiden. Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," jelas Jems Tuuk kepada wartawan, Rabu (29/04/2020).

Tuuk menambahkan, seharusnya sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan Pemprov Sulut mendapat dukungan Bupati VAP sebagai orang nomor satu di Kabupaten Minahasa Utara.

"Yang terjadi sebaliknya. Apakah Ibu bupati tidak tahu bahwa wabah Covid-19 merupakan masalah dunia? Covid ini bukan masalah Pemprov yang mau dibawa ke Minut. Mestinya, seorang pemimpin harus berpikir negarawan," tegas Jems Tuuk.

Pihak Pemprov Sulut sebelumnya menyayangkan adanya penolakan warga dan Bupati VAP pada lahan pekuburan korban Covid-19 di Ilo-ilo Minut.

Pemprov melalui Asisten 1 Setdaprov Sulut, Edison Humiang menjelaskan, pemerintah sungguh berpikir dan melakukan hal-hal sifatnya membantu masyarakat.

"Kami akan segera menggelar rapat lanjutan  dengan Gugus Tugas Covid-19 di Sulut yang terlibat dalamnya ada TNI, Polri dan forum pimpinan lainnya. Prinsipnya dalam hal penanganan Covid-19, apakah akan ditegakan aturan dan pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid-19? Ini masih dibicarakan dulu dengan semua anggota gugus tugas," tutur Humiang.

Edison Humiang kembali menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.


"Jadi perlu persepsi yang sama tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut. Apa dan bagaimana wabah virus corona ini cepat berlalu menghantui daerah ini. 
Saya kira hal ini sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Apalagi sudah level Bupati. Jadi masih ada yang kurang serius dalam menangani wabah Covid-19, dengan pura-pura membela kepentingan rakyat padahal terselubung pencitraan," tukas Humiang.

Sebelumnya seperti diberitakan salah satu media online, dipilihnya lahan pemakaman Covid 19 di Ilo-ilo dinilai Bupati VAP adalah putusan sepihak karena surat undangan sosialisasi tersebut telah disebarkan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

"Mengenai lahan pekuburan di Ilo-ilo harusnya ada pemberitahuan dahulu bagi kami selaku pemerintah kabupaten Minahasa Utara, nanti kami akan menyurat ke Provinsi mengenai hal ini," ucap Bupati VAP.

Menurutnya, masih banyak lahan kosong yang jauh dari pemukiman masyarakat. Dia pun menyayangkan pemilihan wilayah yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat itu.

"Saya tidak setuju, masih banyak tempat-tempat lain yang tidak dekat dengan kampung dan perumahan," tegas VAP.
Selain itu, dia juga merasa kecewa dengan Pemerintah Provinsi Sulut yang telah menetapkan rumah singgah isolasi Covid 19 di Kantor Diklat Desa Watutumou Kecamatan Kalawat tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

"Rumah singgah isolasi di Diklat tidak ada koordinasi dengan torang, dorang memang so nyanda ja permisi pa torang (Mereka tidak minta izin kepada Pemkab Minut). Tapi, biar jo, nyanda apa-apa," tutur Bupati VAP.

Bupati berharap pemerintah provinsi Sulut lebih bijaksana dalam mengambil keputusan demi keselamatan masyarakat.(*/ifa)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,12,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3271,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,967,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,73,Bolmut,64,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,12,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1906,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,5,minahasa,2426,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5641,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,353,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Bupati VAP Tolak Lahan Pemakaman Covid, Tuuk Nilai Langgar UU
Bupati VAP Tolak Lahan Pemakaman Covid, Tuuk Nilai Langgar UU
Bupati VAP Tolak Lahan Pemakaman Covid, Tuuk Nilai Langgar UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuFn5sfl_-IE6CxcApBDnHHFQj9OrC6DjR3xgoduYnko0YIa5t0YXFTWCD88z4avYnE7D1PO9rq1VYsHkWgjUy_BkSLSlVh96E_gBMfgpL84pcKQaMck6pzC4Jzb7QVkJH4TPGtqwwAWg/s640/IMG_20200429_225851.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuFn5sfl_-IE6CxcApBDnHHFQj9OrC6DjR3xgoduYnko0YIa5t0YXFTWCD88z4avYnE7D1PO9rq1VYsHkWgjUy_BkSLSlVh96E_gBMfgpL84pcKQaMck6pzC4Jzb7QVkJH4TPGtqwwAWg/s72-c/IMG_20200429_225851.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2020/04/bupati-vap-tolak-lahan-pemakaman-covid.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2020/04/bupati-vap-tolak-lahan-pemakaman-covid.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy