Bitung-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka IT dan MT, terhadap anggota TNI AD Anggota
Kodim 1310 Bitung Sertu Meldy Mangeke terjadi di Pub Sarona, Sabtu(23/01/21), mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Salah satunya respon dari Dandim 1310/ Bitung, Letkol Inf, Benny Lesmana SE M.Han.
"Kami meminta para pelaku penganiayaan dihukum sesuai aturan yang berlaku dan di proses hukum seberat beratnya karena sudah merugikan aparat negara" kata Dandim 1310 pada press release di Mako Polres Bitung. Selasa(26/01/21).
Terkait Kasus yang menimpah aparat TNI AD itu, Dandim 1310 mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres Bitung dan Polda Sulut.
Serta meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar kiranya anggotanya cepat sembuh dan dapat berdinas kembali seperti biasa.
"Tugas kami TNI tetap akan menjaga suasana tetap kondusif aman dan damai,”. jelasnya.
Diketahui korban anggota TNI AD menegur kedua tersangka karena melepaskan seekor ayam di atas meja di TKP dengan maksud membuat kegaduhan.
Namun IT dan IM tidak menerima teguran anggota TNI AD tersebut dan berlanjut dengan adu mulut, hingga berlanjut pengeroyokan menyebabkan korban jatuh pingsan dan terpaksa dilarikan ke RSUD Manembo-nembo.
Kini kedua tersangka diamankan di Polda Sulut, dan diterapkan pasal 172 ayat 2 tentang penganiayaan dan pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.(serdi)
COMMENTS