Manado-Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara diwajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapidtest antigen.
Terkait pelaksanaan kegiatan ini, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw mengakui bahwa pelaksanaan hari pertama kebijakan wajib rapidtest antigen bagi ASN/THL dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara memang masih terjadi antrian yang cukup panjang karena itu akan dilakukan pembenahan.
“Inikan hari pertama nanti semakin hari akan semakin disempurnakan dan tadi memang terjadi antrian dan penumpukan dan saya sudah sampaikan pada Kadis Kesehatan agar supaya petugasnya ditambah agar tepat Jam 9 semua sudah masuk kantor,” ujar Wagub Kandouw di Lobi Kantor Gubernur, Selasa (18/01/2021).
“Tadi jam 10 masih banyak antrian mungkin kekurangan petugas, Ini Akan terus dibenahi dan ini akan berlangsung terus, karena arahan Pak Gubernur seperti itu, tamu dan ASN wajib mengikuti repid tes dan berlaku tiga hari, selesai tiga hari harus kembali dirapid,” terang Kandouw.
Menurut Wagub Kandouw pemberlakuan kegiatan ini sampai menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Yang pasti menurut hemat saya, sampai nanti tingkat penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara turun, rendah baru dapat dihentikan,” tutup Wagub Kandouw yang di dampingi Asisten III Setdaprov Sulut Edison Humiang.(*/rls)
COMMENTS