Airmadidi-Pemkab Minahasa Utara (Minut), sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterapkan bagi setiap pelanggar dalam upaya pencegahan dan penertiban penyebaran covid-19.
Demikian disampaikan Bupati Joune JE Ganda SE didampingi Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JG-KWL), usai mengikuti Paripurna DPRD Kabupaten Minut terkait Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian corona virus disease 2019, di Kabupaten Minahasa Utara.
“Pada prinsipnya Perda ini adalah untuk mem-backup, sudah setahun lebih Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara gigih dalam proses pencegahan dan proses penindakan, tetapi penindakan yang selama ini dilakukan sesuai dengan aturan Kepolisian, nah sekarang Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah memiliki Peraturan Daerah yang akan kita terapkan bagi setiap pelanggar covid,” terang Bupati kepada wartawan, di kantor DPRD Minut, Senin (10/05/2021).
Dijelaskannya, seperti diketahui bahwa kunci keberhasilan pembangunan ekonomi ada di penanganan covid, selama covid terjaga dengan baik maka boleh membuka sektor-sektor bisnis.
“Tetapi apabila dia naik maka kita akan work from home lagi, di beberapa wilayah Indonesia sudah melaksanakan, ini menunjukkan bahwa penanganan covid ini tidak main-main, ada daerah yang dulunya sudah rendah perlahan naik,” kata Bupati.
“Kita ketahui ada beberapa negara yang bahkan sudah tidak terkontrol, oleh karena itu jangan sampai kita lengah, nah dengan Perda ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, lebih lagi dalam proses penanganan pencegahan penyebaran covid-19,” tandasnya.(*/sahrul)
COMMENTS