Klarifikasi Laporan ke KPK, Bupati JS Sebut LSM Pelapor Sakit


Ratahan-Terkait adanya laporan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap angkat bicara.

Bupati Sumendap saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Mitra, Selasa (04/05/2021), mengatakan bahwa beberapa hari belakangan ini ada terjadi situasi yang tidak menyenangkan dan itu sangat pribadi, namun harus disampaikan lewat rapat paripurna sebagai bagian dari klarifikasi resmi kepada DPRD sebagai representasi rakyat di Kabupaten Mitra.

“Saya mau menyampaikan di luar laporan reses, bahwa ada perkembangan atau situasi yang tidak menyenangkan bagi saya, bagi keluarga saya, bagi rekan kerja saya, dan bagi bawahan saya, yaitu berkaitan dengan empat laporan di media masa oleh salah satu LSM,” ungkap Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap mengatakan, yang pertama terkait dengan laporan manipulasi ke KPK tentang dua hukum tua karena tidak memenuhi keiinginan pemerintah kabupaten untuk tidak menyampaian atau mempublikasikan berkaitan dengan dana desa sehingga di-nonaktifkan.

Yang pertama adalah temuan pada Hukum Tua Kali. Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat ada temuan anggaran senilai Rp81 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dikatakan JS, dari hasil temuan ini sudah disetorkan hukum tua yang bersangkutan senilai Rp48 juta. Sedangkan sisanya yang masih akan disetorkan adalah Rp32 juta. 

“Dari hasil yang ditemukan mengartikan bahwa kita tidak mengada-ada, dan ini adalah temuan Inspektorat,”  jelas Sumendap.

Yang kedua adalah terkait Hukum Tua Desa Rasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pengelolaan Bumdes tidak dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan peningkatan peran masyarakat terhadap usaha desa, tetapi itu diperuntukan melalui permainan valuta asing.

Dari temuan Rp53 juta, sudah disetor Rp50-an juta. Tidak itu saja, ada juga temuan lain pihak Inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa dengan kerugian Rp50-an juta dan sudah disetor Rp45 juta.

“Atas kedua temuan ini kita melakukan tindakan preventif. Dimana pihak Inspektorat merekomendasikan bahwa hukum tua yang bersangkutan harus di-nonaktifkan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah kabupaten atau bupati like in this like. Itu semua berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalo tidak menyetujui hasil rivew Inspektorat silahkan mengajukan keberatan atas temuan tersebut,” kata Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap memaparkan, terkait dengan pembangunan kantor bupati. Dimana semua sudah disepakati secara bersama dengan DPRD. Apalagi tanah tersebut memang dihibahkan bersyarat dengan pemanfaatan digunakan untuk pembangunan kantor bupati.

“Bersama pimpinan dewan kami merembuk kita tukar guling dalam rangka penghematan anggaran agar tidak lagi membeli tanah yang representatif untuk DPRD. Jadi kita buat kantor bupati, dan kantor standar bupati saat ini dijadikan kantor DPRD Mitra,” ucap Sumendap.

Sumendap juga mengatakan jika dirinya tidak tahu siapa yang setuju dan tidak setuju. Namun untuk proses penggaran sudah disepakati dalam APBD tahun 2020 yang ditetapkan lewat peraturan daerah pada tahun 2019.

“Mengenai situasi yang ada saat ini, apabila saya didapati menyalahi kewenangan, maka saya siap di hukum. Mengapa, karena itu sudah disepakati atau diadakan sebelum covid19.  Dan ini tidak mengganggu refocusing pada bulan Agustus dan September,” ungkap Sumendap.

Sumendap juga menyinggung terkait dengan pembangunan RSUD, yang proses pembahasan sudah dilakukan sejak 2015, meski dalam RTRW, wilayah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit sebagai wilayah untuk pembangunan stadion, sedangkan untuk merubah RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali tepatnya jatuh pada tahun 2019.

Namun menurutnya, ia harus mengeluarkan diskresi untuk pembangunan RSUD tersebut, karena menyangkut kepentingan umum yang lebih besar berkait dengan pemenuhan kesehatan kepada masyarakat.   Dan terkait laporan tidak adanya Amdal di RSUD tersebut, menurutnya hal tersebut keliru dan tidak berdasar.

Diungkapkannya, pembangunan di bawah 10 ribu meter persegi berdasarkan Undang-Undang lingkungan hidup itu tidak perlu dilakukan analisa dampak lingkungan tetapi cukup UKL UPL, dan status hukum sama kedudukannya, serta telah diterbitkan sejak tahun 2015. 

"Kenapa belum diatur, karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi yaitu perubahan RTRW. Pemanfaatan dari segi lingkungan sudah memenuhi syarat tetapi untuk pemanfaatan ruang belum memenuhi syarat. Karena rencana tata tuang itu belum dilakukan perubahan,” jelas Sumendap. 

Oleh sebab itu, terkait dengan laporkan ke KPK, Sumendap menyimpulkan LSM yang melaporkannya itu sedang sakit. 

“Karena LSM tersebut sedang sakit, maka dia harus melaporkan. Tapi bagi saya pribadi, siapa pun melaporkan saya, itu bagian dari cambuk saya. Dimana saya harus melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik dan terarah di Mitra yang kita cintai dan banggakan,” tutur Sumendap.

Sumendap juga menegaskan aparat hukum baik KPK, kejaksaan dan kepolisian tahu jelas komitmennya dalam penegakkan korupsi, penanganan korusi dan memberantas korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Saya merasa sangat senang kalau dikritik, tapi kritik itu harus mendasar. Jikalau hanya untuk mengahalangi saya melaju 2024 ini bukan cara yang tepat. Saya belum pernah bermimpi jadi calon gubernur, hanya Tuhan dan saya yang tahu, jika saya melangkah maka akan sangat sulit untuk dikejar. Baku-baku bae jo samua jangan baku cilaka apalagi dengan cara-cara kotor. Kita semua adalah orang beragama, semua punya kasih, dan saya sebagai bupati begitu mengasihi saudara sekalian,” tutupnya.(meyke)


COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,12,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3271,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,967,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,73,Bolmut,64,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,12,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1906,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,5,minahasa,2426,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5641,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,353,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Klarifikasi Laporan ke KPK, Bupati JS Sebut LSM Pelapor Sakit
Klarifikasi Laporan ke KPK, Bupati JS Sebut LSM Pelapor Sakit
Klarifikasi Laporan ke KPK, Bupati JS Sebut LSM Pelapor Sakit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhge4d0fEghgSs9ZMHMWy8hjG5S7ES5XTL7b6VkHXYbvYskS-kprYbBt2IAgjlrQeGF3HGEI-ugbTyD3H973CKdL55HheOzhdRbYoqRYREopWk32GhmnepTI8P0DFhXc47wcbPAltd-crI/s320/IMG_20210506_010352.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhge4d0fEghgSs9ZMHMWy8hjG5S7ES5XTL7b6VkHXYbvYskS-kprYbBt2IAgjlrQeGF3HGEI-ugbTyD3H973CKdL55HheOzhdRbYoqRYREopWk32GhmnepTI8P0DFhXc47wcbPAltd-crI/s72-c/IMG_20210506_010352.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2021/05/klarifikasi-laporan-ke-kpk-bupati-js.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2021/05/klarifikasi-laporan-ke-kpk-bupati-js.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy