Manado---Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah Incenerator Kota Manado, saat ini masih dalam proses melengkapi data.
Saat dikonfirmasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa saat ini pihak BPKP masih menunggu kelengkapan data tambahan dari Kejari Manado, ketika Kejari Manado memberikan surat permohonan perhitungan kerugian negara.
"BPKP memang mendapat surat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Manado. Dan saat ini masih menunggu kelengkapan data dari Kejaksaan Negeri Manado, untuk mendukung surat permintaan tersebut, "tutur Mudzakir Humas Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Pernyataan BPKP pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar. Dimana pihaknya sedang berupaya memenuhi permintaan dari BPKP, untuk melengkapi data tambahan tersebut.
"Saat ini tim penyidik, sedang berupaya untuk melengkapi data tambahan, permintaan dari BPKP. Dimana sebelumnya, sudah melakukan penyidikan lewat pemeriksaan ahli dan beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," terang Hijran.
Diketahui kasus ini bermula ketika Pemkot Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada tahun 2019 mengadakan alat 4 alat pembakar sampah dengan total anggaran Rp11,5 Miliar. Oleh Kejari Manado pengadaan ini pun diselidiki hingga piha Kejari menemukan adanya penyimpangan melawan hukum. Dimana ada pihak ketiga yang sudah dianulir, ternyata dimasukan lagi untuk mendapat Penunjukan Langsung sebagai penyedia barang tanpa ada kajian teknis. Seharusnya sudah selesai di pertengahan Desember 2019, diperpanjang 45 hari pada pertengahan Januari 2020.
Dan anehnya, ketika pengadaan tersebut belum diselesaikan ada rekanan yang mengatakan belum dibayar, dan ada rekanan yang sudah dibayar. Ditambah lagi belum selesainya pengadaan dengan capaian 100 persen, uang sudah dicairkan tetapi diblokir.(rain)
COMMENTS