Manado-Seiring dengan era keterbukaan informasi publik, media pun seperti menjamur dimana mana. Berbarengan dengan itu semakin banyak pula orang yang berkeinginan menekuni profesi sebagai wartawan.
Sayangnya hal tersebut tidak dibarengi dengan kwalitas para wartawan yang terkadang dalam peliputan justru jauh dari kaidah jurnalistik.
Menyikapi hal tersebut Lembaga Pers DR Soetomo bekerja sama dengan Dewan Pers mengadakan Pra uji Kompetensi wartawan pada 60 orang jurnalis yang ada di Sulawesi Utara.
Jalannya UKW itu sendiri berlangsung menarik karena para peserta sangat antusias mengikuti serta bertanya atau meminta arahan pada narsum di setiap sesi
Para narsum pun dengan sangat lugas berbagi ilmu serta pengalamn dalam meliput serta melakukan pendampingan jurnalistik.
Seperti yang dikatakan oleh Asep Setiawan dari.Dewan Pers yang mengatakan bahwa profesi jurnalis adalah profesi yang mulia karena jurnalis adalah pilar demokrasi sekaligus penyambung lidah rakyat. "Olehnya sangat dituntut para jurnalis mempunyai kompetensi yang jelas dan dasar dasar jurnalistik yang baik agar dapat menjadi jurnalis yang berkwalitas dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalisme,"tukas Asep Setiawan.
Sementara pemateri kedua, Hendrayana membawakan materi tentang UU Pers yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Menariknya Hendrayana ini adalah bukanlah seorang jurnalis melainkan seorang advokad yang banyak melakukan pendampingan hukum pada jurnalis yang berhadapan dengan masalah hukum.
Tak kalah menariknya pemateri ketiga, Rustam Fachri yang banyak berbagi teknik teknik dalam menginvestigasi kasus, mulai dari pengamatan, mencari nara sumber , mencari bukti dan data dan menyajikan berita sesuai fakta yang ada.
Diketahui Pra UKW ini diadakan secara virtual mengingat masih tingginya pertambahan Positif Covid-19 di Sulawesi Utara.(robby)
COMMENTS