Manado-Geram dengan pernyataan staff dinas ESDM Ronald Rumagit dan Ronald Boyoh saat ditanyakan terkait kewenangan dalam perizinan tambang di daerah Anggota DPRD Sulawesi Utara, Yongkie Limen, mengeluarkan pernyataan menarik.
Dikatakan oleh keduanya bahwa semua kewenangan ada di pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi aturan Minerba teranyar di Indonesia.
Di situ menjelaskan setelah UU nomor 3 terbit dalam masa 6 bulan setelah itu, kewenangan ada di pemerintah pusat, baik secara perizinan dan pengawasan.
"Dan sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) daerah tentang pertambangan,” ungkap Ronald.
Aturan telah meminta kewenangan perizinan yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah, kini menjadi urusan pemerintah pusat. Tak hanya izin saja, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan.
“Itu pak, yang menjadi dasar kewenangan perizinan dan pengawasan ada di pemerintah pusat, sambil menunggu PP daerah yang sementara digodok,” ulas dia lagi.
“Jawaban dari ESDM ini membingungkan, baiknya (nama) dirubah jadi dinas pasar saja,” ujar Limen, politisi partai Golkar yang dikenal blak-blakan itu, di ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (28/06/2021).
Saya bingung dengan dinas ESDM ini, logikanya di mana, luas pulau hanya 72 ribu hektar kemudian izin eksploitasi 42 ribu, terhitung 56 persen di babat habis pulau kecil ini. Ini logikanya di mana, sudah gila semua ini. Bodoh skali dinas ESDM ini, kalian harus tanggungjawab, ubah berikut nama dinasnya, jadi dinas pasar,” ujar Yongkie dengan nada tinggi.
Dikatakan oleh Yongkie, pemerintah daerah jangan hanya bisa menyebut kewenangan ada di pusat. Karena menurut dia, tambang di Sangihe juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas ESDM Sulut.
“Itu Manumpil (nama salah satu pejabat di Pemprop Sulut,red) yang menandatangani. Jadi, jangan hanya bisa merekomendasi. Di lapangan harus ada yang pertanggungjawaban juga. Jangan mengurus ijin dinas ESDM Sulut paling depan, saat ditanya, jawabnya kewenangan pusat,” tegas Yongkie.(robby)
COMMENTS