Manado- Sejatinya ketika ada aksi damai yang dilakukan oleh sebuah organisasi wajib untuk mendapatkan pengawalan aparat keamanan.
Namun yang terjadi pada 2 maret beberapa hari yang lalu sungguh diluar dugaan. Saat organisasi yang menamakan diri Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Manado yang bermaksud melakukan aksi damai bukannya dikawal malah mendapat tindakan perlawanan dari aparat kepolisian Polresta Manado untuk di bubarkan.
Di era demokrasi sekarang ini justru kebebasan berpendapat dan berkumpul harus dijunjung tinggi, ada apa?,"ujar ketua dewan pembina POSPERA Sulut, Wedayanti Haryanto S.Sì
Lanjut, kata dia dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa saat itu ketua DPC POSPERA kota manado, Roy Liow SH bersama rekannya dan sejumlah eks karyawan PD Pasar Manado bermaksud melakukan aksi damai justru mendapat mendapat tindakan yang kurang menyenangkan.
"Aksi damai yang berjumlah 20 orang tersebut belum sempat melakukan aksi damai di pemerintah kota sudah diamankan petugas keamanan dari polresta manado." tegas Wedayanti pada konferensi pers di manado jumat (4/3/2022)
Menurut Wedayanti yang turut didampingi Carolina Joel dari LSM, bahwa ada tindakan represif oleh aparat kepolisian dan tindakan arogansi verbal, selain itu menurut dia, kordinator aksi dan anggotanya dibentak dan disampaikań kata-kata yang tak enak didengar yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Roy Liow, sebagai kordinator unjuk rasa selanjutnya dia diamankan ke Polres manado selama 7 jam.
"Ini patut disesali tindakan aparat polres manado kepada pimpinan pospera manado " bebernya.
Diketahui, sebelum kejadian terjadi mereka POSPERA Manado yang terdiri dari beberapa pengacara antara lain Ketua POSPERA Manado Roy Liow, mereka melakukan advokasi terhadap masalah gaji yang belum dibayarkan beberapa eks karyawan oleh direksi PD Pasar manado, mereka itu diantà rahnya ada 18 orang yang telah dirumahkan dan pensiunan 8 orang.
Sementara itu eks karyawan PD Pasar Markus kapong membeberkan selama kurun waktu dia bekerja di perusahaan milik pemkot manado.
" Sejak bulan agustus tahun 2021 hingga sekarang kami yang dirumahkan belum mendapat uang BLT, " ungkap kapong.
Kapong mengatakan yang kami tuntut kepada PD Pasar melalui pengacara kami Roy Liow bersama rekannya bahwa uang kami belum dibayarkan sebagaii contoh saya mulai dari februari, maret, april dan setengah bulan mei dan agustus tahun 2021 sampai saat ini tidak jelas.
" Kami sudah melakukan mediasi ke PD Pasar dan mereka menyuruh lewat pengacara untuk negosiasi dan hal itu sudah ada tawar mènawar untuk bayar pesangon, namun sampai saat ini tidak terealisasi," tandasnya. (**/Oby)
COMMENTS