Manado - Kuasa hukum Bryen selaku tergugat, Marshall Tambajong, SH, MH. Menyatakan tergugat Briyen adalah Pemilik Kuasa atas sebidang tanah di jln jalan 17 Agustus Kelurahan Tanjung Batu Manado.
" Kuasa hukum sangat mengapresiasi Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado karena dinilai sangat tepat dan adil" sebut Marsall
Kepada sejumlah awak media Marshall mengatakan Perkara tanah seluas 41 Ha terhadap tergugat Bryen di pengadilan negeri Manado dengan nomor perkara : 3XX/pdt.g/2021/PN.Mnd tgl 14 Juni 2021, hari ini tanggal 14 Maret 2022 telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Manado.
Kata Marshall, Pada 14 Maret 2022, Perkara gugatan yang di layangkan oleh penggugat Levane C. R. yang mengaku sebagai anak asuh/ahli waris dari Ivone. M. Palilingan yang mengklaim merupakan pemilik tanah yang ada di seputaran Jl. 17 agustus (Kel. Tanjung batu) Kota Manado terbantakan putusan PN Manado .
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak mampu menunjukan batas-batas objek sengketa secara keseluruhan dan penggugat tidak tahu menahu menganai objek sengketa, sehingga Majelis berpendapat bahwa penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan..
" Menimbang oleh karena penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan, maka Majelis berpendapat bahwa Gugatan haruslah dinyatakan DITOLAK,dan Mengadili dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya" ungkap Majelis Hakim.
Di sebutkan, pada saat dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Penggugat tidak dapat menunjukan secara pasti dimana batas-batas objek sengketa.
Dalam perkara ini gugatan yang di layangkan penggugat tidaklah jelas dan keliru.
Sebab,dalam proses acara pemeriksaan tidak terlihat adanya bukti-bukti yang dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, ditambah lagi Penggugat sering kali menghadirkan saksi yang keterangannya bersifat Testimonium De Auditu.
Bahkan, Penggugat juga tidak pernah menjelaskan kapan terbitnya/di keluarkannya surat Eig. Verponding Nomor 1182 milik IMP yang katanya Ibu Asuh Penggugat. selain itu, Penggugat sampai saat ini tidak bisa menunjukkan batas batas tanah Eig. Verponding 1182 yang katanya seluas 412.696 M2 (41 ha).
Sementara Marshall Tambajong SH selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami tentang kepemilikan yang sah atas objek sengketa, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan sertifikat milik klien saya cacat hukum.
" Penggugat ini pada 29/4/2021 di nyatakan bersalah oleh majelis hakim dan di jatuhi Pidana dengan kurungan badan selama 3 bulan terkait penyerobotan lahan yang sama dengan nomor putusan 23/PID/2021/PT.Mnd dan sudah berkekuatan hukum tetap,"ungkap Marshall
Dia juga menambahkan, bahwa penggugat sebelumnya pernah menjalani hukuman kurungan badan setelah di nyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait penyerobotan lahan milik kliennya untuk itu dirinya menduga ada aktor di belakang penggugat.
" Untuk isi Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat pihaknya menemukan banyak sekali ketidak jelasan. Dan dari dalil penggugat yang mana mengklaim tanah milik orang tuanya hanya berdasarkan surat pengelolaan lahan dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182" ujarnya Tambajong
Sedangkan sertifikat induk milik klien saya kata Marshall terbit pada tahun 1972 dengan surat ukur tahun 1971, dan hal ini di benarkan oleh BPN Manado, sehingga bagaimana mungkin surat pengelolaan lahan dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182 dapat disaingkan dengan Sertipikat Hak Milik kepunyaan Klien Saya.
"Saat ini kami akan melakukan tindak lanjut yang mana akan melaporkan salah satu oknum yang diduga sebagai otak dari tindakan penyerobotan yang namanya telah kami kantongi di tanah/lahan milik klien kami dan kuat dugaan orang ini merupakan salah satu mafia tanah,"ujarnya.
" Hari kami legah, kebenaran telah di nyatakan kepada klien kami, saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena atas penyertaan-NYA kami dapat memenangkan perkara ini. Terimakasih kepada Para Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini karena telah memberikan putusan yang seadil-adilnya", papar Pengacara muda ini .
Diketahui sidang Putusan PN Manado tersebut, di hadiri Panitera Pengganti Cleopatra Ishak, SH, Hakim Ketua: Maxi Sigarlaki, SH, MH, Halima Umaternate, SH,MH serta Felix Ronny Wuisan, SH, MH.
(Serdi)
COMMENTS