Manado- Terkait pemantapan lahan di jalan Lengkong Wuaya Liwas tepatnya di Kelurahan Paal 2 Lingkungan 8 yang katanya mengantongi rekom dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado dibantah oleh Kepala Dinas Jimmy Rotinsulu.
"Saya tegaskan rekomendasi pematangan lahan dari instasi teknis Dinas Lingkungan hidup melalui UPL, UKL atau Amdal selanjut untuk regulasi setelah di teruskan dari DLH ke PTSP untuk di terbitkan SKKL jadi PTSP sampai saat ini belum dan tidak mengeluarkan rekomendasi di lokasi yang dimaksud. Yang memberikan rekom adalah Dinas Lingkungan Hidup,"tegas Kadis Jimmy Rotinsulu.
Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup lewat Kabid Tata Lingkungan June Mailoor membenarkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memang telah memberikan rekom pada pengembang untuk melakukan pemantapan lahan tapi dengan beberapa catatan.
" Benar kami telah memberikan rekom untuk melakukan pemantapan lahan tapi dengan catatan harus memenuhi semua ketentuan yang ada pada dokumen UPL dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) setelah itu kami juga merekomendasikan untuk mengurus izin ke PTSP. Kalau poin poin yang ada didalamnya tidak dilakukan apalagi sampai berdampak buruk pada masyarakat maka kami berkewajiban untuk menghentikan aktifitas pemantapan itu,"pungkas Mailoor. (Oby)
COMMENTS