Manado- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Kamis (31/3/2022) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian penjelasan Gubernur tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.aa
RapatParipurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiskus Andy Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Mailangkay dan Billy Lombok serta dihadir langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.Sebagai informas, Usai mendengarkan penyampaian penjelasan Gubernur Olly Dondokambey, DPRD lewat pansus yang akan dibentuk segera melakukan pembahasan.
“ Sebagaima ketentuan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja serta program dan kegiatan, termasuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan” tukas Silangen.
Silangen juga mengatakan bahwq Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan, terkait LKPJ Gubernur, nantinya akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah diusulkan oleh masing - masing Fraksi.
" Personil Anggota DPRD sudah diusulkan tinggal membentuk dan menetapkan Pimpinan Pansus," ungkap Silangen.
Adapun sesuai hasil rapat bersama jabatan Ketua Pansus dipercayakan pada Vonny Paat (F- PDIL, Wak Ketua Rasky Mokodompit (F- Golkar) dan Sekertaris Nick A Lomban (F- Nasdem.
(**/Oby)
COMMENTS