Bitung – Menungu sekian bulan akhirnya terjawab sudah ASN di kota Bitung bakal segera menerima Tunjangan Penghasilannya hal l ini setelah di terbitkanya surat NO: 900/4127/keuda, tertanggal 8 maret 2022, tentang persetujuan pembayaran TPP ASN tahun anggaran 2022.
Menarik Kota Bitung adalah satu-satunya di Sulut yang telah mendapatkan rekom pembayaran tambahan penghasilan pegawai, (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2022, dan sudah di tanda tangani oleh Plt, Direktur jendral Bina keuangan daerah, yakni DR. DRS. A. Fathoni, MSI.
Sementara Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri Usai mendapatkan Surat rekom tersebut Langsung menegaskan akan segera merealisasikan pembayaran TPP kepada ASN di lingkup pemkot Bitung. (10/03/2022)
” Puji Syukur akhirnya semua terjawab, dengan a adanya persetujuan Mendagri terhadap pembayaran TPP ASN Tahun 2022, maka saya langsung mengintruksikan, ke kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah segera proses realisasi pembayaranya. Jadi, Pemerintah Kota Bitung tidak ada istilah tahan-tahan TPP seperti info-info Hoax yang beredar selama ini " ungkap Mantiri
“Ingat standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini sudah sangat baik, hingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, serta pemerintah Kota Bitung mendapatkan persetujuan dari kemendagri di tahap pertama, artinya masih banyak daerah masih berjuang mendapatkan persetujuan Mendagri tersebut" Ujar Walikota Maurits
Lanjut Walikota, tambahan penghasilan pegawai itu bukan hak dari ASN, artinya kepala daerah dapat memberikan TPP ASN tersebut di saat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri dalam Negeri memberikan persetujuan, dan Pemkot Bitung tidak dapat merealisasikan hal tersebut jika persetujuan Mendagri belum dikeluarkan.
Terkait hal ini, Kepala badan keuangan dan aset daerah Frangky Sondakh menjelaskan bahwa akan segera menindaklanjuti instruksi Walikota Bitung untuk segera merealisasikan pembayaran TPP.
Menurut Sondakh, peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa pemberian TPP ASN diatur dengan peraturan pemerintah, jika peraturan pemerintah tersebut belum ada. Maka, pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan Menteri dalam Negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan.
" Untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP tahun 2022, ada beberapa tahapanya, yang pertama harus ada persetujuan biro organisasi kemendagri, terkait validasi atas distribusi TPP ASN.
Setelah itu, disampaikan kepada Dirjen keuangan daerah, selanjutnya masing masing pemda termasuk Kota Bitung menyampaikan permohonan persetujuan TPP ASN tersebut melalui aplikasi SIPD" papar Sondak
Setelah itu menurut Kabag Keuangan, apabila sudah lengkap dirjen keuangan daerah menyampaikan semua data kepada dirjen perimbangan keuangan kementerian
Untuk di ferivikasi, apakah sudah sesuai atau tidak, dan terakhir hasilnya adalah rekomendasi dari kementerian keuangan ke kementerian dalam negeri .
Sementara itu Pemerintah kota Bitung Maurits - Hengky mengucapkan selamat dan sukses atas di lantiknya DR. DRS. Agus fathoni, MSI sebagai direktur jenderal Bina keuangan daerah kementerian dalam Negeri. (Serdi)
COMMENTS