Manado- Kegiatan pematangan lahan di jalan Lengkong Wuaya terus berlangsung walaupun sudah mendapat surat teguran dan perintah untuk menghentikan aktifitas oleh Kepala Kelurahan Paal Dua Donny Taroreh. SSTP.
Pun, saat di konfirmasi pada Camat Paal 2 Glenstiano Kowaas.SH. Camat Glenn juga mengatakan hal yang sama bahwa pihak Kecamatan lewat Kepala Kelurahan Paal 2 sudah memberikan surat teguran dan perintah untuk berhenti melakukan aktifitas pematangan lahan.Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado saat dikonfirmasi lewat Kabid Tata Lingkungan June Mailoor mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan dan merekomendasikan pada pengembang untuk mengurus izin
"Kami telah melakukan peninjauan lokasi dan telah merekomendasikan hal.hal.apa saja yang harus mereka buat jika melakukan pematangan lahan,"tukas Mailoor.
Terpisah, Frangky Wawolumaya warga setempat pada kabarok.com mengungkapkan keprihatinannya terkait kegiatan tersebut.
"Sejak awal mereka tidak peduli dengan dampak yang ditimbulkan karena aktifitas mereka, dan akhirnya kami.warga yang menerima imbasnya. Bahkan rumah dan akses jalan yang sehari hari kami lalui menuju Winuangan Paal 2 jadi sasaran material tanah yang hanyut dari proyek mereka.
Pada kabarok.com, "Angky" sapaan akrab mantan Kepala Lingkungan 8 Paal 2 ini berharap qda ketegasan dari Pemerintah Kota untuk menghentikqn aktifitas prmatangan lahan ini.
"Pemerintah Kota dalam hal ini harus tegas, kalau nda punya izin tutup,"tandas Pala Angky tegas.
Sebagai informasi pengembang di lokasi tersebut adalah Sanny Mantiri (Antonius Sanny Jedrykus Mantiri) yang mengaku memiliki rekom Perizinan Terpadu Satu Pintu). Namun kegiatan tersebut di gugat oleh Antonius Mantiri yang saat ini mengantongi sertifikat hak atas tanah tersebut dan sedang berproses hukum.di Pengadilan Negeri Manado.
Hal itu pula menurut Lurah Donny Taroreh yang menyebabkan pihaknya tidak memberikan izin untuk pemantapan lahan diatas tanah tersebut. (Oby)
Pada kabarok.com, "Angky" sapaan akrab mantan Kepala Lingkungan 8 Paal 2 ini berharap qda ketegasan dari Pemerintah Kota untuk menghentikqn aktifitas prmatangan lahan ini.
"Pemerintah Kota dalam hal ini harus tegas, kalau nda punya izin tutup,"tandas Pala Angky tegas.
Sebagai informasi pengembang di lokasi tersebut adalah Sanny Mantiri (Antonius Sanny Jedrykus Mantiri) yang mengaku memiliki rekom Perizinan Terpadu Satu Pintu). Namun kegiatan tersebut di gugat oleh Antonius Mantiri yang saat ini mengantongi sertifikat hak atas tanah tersebut dan sedang berproses hukum.di Pengadilan Negeri Manado.
Hal itu pula menurut Lurah Donny Taroreh yang menyebabkan pihaknya tidak memberikan izin untuk pemantapan lahan diatas tanah tersebut. (Oby)
COMMENTS