BRI Jadi Tergugat 'Bobolnya' Dana Asuransi Rp82 Miliar Bersama PT Sinar Mas, Ini Tanggapannya


Manado-Imbas adanya gugatan perdata dari 7 nasabah PT Asuransi Sinarmas dengan kerugian jumlah fantastis sekira Rp82 miliar, pihak BRI yang mejadi salah satu tergugat akhirnya memberikan klarifikasinya.

Adapun pada kasus 'bobolnya' dana asuransi sebab diduga tak diterima oleh 7 penggugat selaku pemilik sah premi asuransi tersebut, adalah pihak PT Asuransi Sinarmas sebagai tergugat 1 dan BRI Tergugat 2.

Dan pada Rabu (06/04/2022) kasus ini telah mulai disidangkan di PN Manado yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Mapanget, Manado.

Sesuai klarifikasi dari Pemimpin Kantor Cabang BRI Bitung Denny Setiawan, bahwa terkait dengan adanya gugatan Perdata dari nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk kepada PT Asuransi Sinarmas MSIG Tbk beserta tergugat lainnya di PN Manado, dapat kami sampaikan BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada PN Manado seluruh  proses hukum yang berlangsung.

Demikian klarifikasi dari pihak BRI melalui pesan elektronik WhatsApp yang dikirim pada wartawan media ini pada Jumat (08/04/2022) petang tadi.

Adapun dengan adanya derita kerugian dengan total Rp82 Miliar 7 Nasabah asuransi PT Sinar Mas, akhirnya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Tergugat 

melalui Penasihat Hukum (PH) Dr. EZRI TUMUWO, S.H., M.H, dan Daniel Bangsa SH ke Tergugat I PT Sinar Mas, Tergugat II NY. SWITA GLORITE SUPIT, SP sebagai Relationship Director Asuransi PT Sinar Mas.

Tergugat  II, NY. VEIKE ALMA ANGELIQUE WAKARY Pegawai Bank BRI, Tergugat III, PT. BRI (PERSERO) TBK/Tergugat IV, PT. BRI  CABANG BITUNG/Tergugat V, PT. BRI Kantor Kas Pelindo Bitung/Tergugat VI.

Melalui PH Gugatan dibacakan di ruang persidangan PN Manado Rabu (6/4/2022), dihadapan ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH.

Gugatan ini bermula ketika para Nasabah menempatkan uang dalam bentuk Premi Asuransi dengan nama Produk "Power Save", yang dalam jangka waktu tertentu uang tersebut dapat dicairkan dengan menitip polis asuransi. Dimana Tergugat di Kantor Tergugat wilayah Sulawesi berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 4961/DIR-AJS/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018, sekitar tahun 2017, Para Penggugat mendapat kunjungan dari Tergugat II di rumah Para Penggugat. 

Pada saat itu Tergugat II dengan menggunakan tanda pengenal PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., (Tergugat I) dan mengaku sebagai agen asuransi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk (Tergugat I) yang berkantor di lantai 5 Kantor Cabang PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk (Tergugat I) dan menawarkan program keikutsertaan asuransi jiwa dengan nama produk “Power Save” dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk (Tergugat I).

Para Penggugat menyatakan bersedia ikut produk asuransi yang ditawarkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, maka kepada Para Penggugat diberikan formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang diserahkan oleh Tergugat II dengan Kop formulir terdapat nama Tergugat II (PT.

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life), selanjutnya Tergugat II meminta kepada Para Penggugat khususnya Penggugat I dan Penggugat II untuk menandatangani formulir tersebut, selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II menyetor uang dengan cara pemindahbukuan dari rekening bank Penggugat I dan Penggugat II yang ada pada Turut Tergugat I dan ada transaksi yang Penggugat I dan Penggugat II lakukan dengan cara RTGS dari Turut Tergugat II ke virtual account atas nama Tergugat I.


Para penggugat bersama kuasa hukum usai persidangan pertama di PN Manado yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Mapanget, Manado, Rabu (06/04/2022) baru-baru ini.


Karena Para Penggugat yakin dengan reputasi Tergugat I yang kegiatan/usahanya bergerak di bidang perasuransian, maka Para Penggugat secara berlanjut menyerahkan uang dengan jumlah yang lebih besar sebagai premi dari produk asuransi milik Tergugat I tersebut,  di mana uang premi asuransi yang telah disetor oleh Para Penggugat ke virtual account milik Tergugat I pada posisi terakhir adalah total transaksi sebanyak 12 (dua belas) kali dengan total uang yang diterima dan masuk ke system keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk, sebagai pembayaran premi asuransi adalah sebesar Rp44.662.000.000.

Kemudian sekitar bulan Agustus 2020, pihak Penggugat mendatangi Kantor Pemasaran Tergugat I di Manado untuk melakukan pengecekan dan pengajuan klaim beberapa polis yang sudah jatuh tempo milik Para Penggugat, dan alangkah terkejutnya pihak Penggugat ketika pengecekan yang dilakukan Customer Service (CS) Tergugat I, hasilnya adalah nomor polis Para Penggugat tidak terdaftar dan belakangan Para Penggugat ketahui bahwa ternyata polis-polis tersebut telah dicairkan oleh Pegawai BRI/Tergugat III melalui rekening-rekening pada pihak PT. BRI tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku pemegang polis dan 

Tergugat III dengan leluasa dapat mencairkan uang milik Para Penggugat, karena Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat III membuka rekening atas nama Para Penggugat pada kantor Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tanpa sepengetahuan Para Penggugat, 

Tergugat I melakukan pencairan polis asuransi atas nama Para Penggugat melalui rekening yang telah dibuka oleh Tergugat III atas permintaan Tergugat II yang terdaftar pada sistem keuangan perusahaan/ kantor Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, tanpa sepengetahuan Para Penggugat. 

Hal ini, telah terungkap dalam proses sidang perkara pidana dengan terdakwa Tergugat II dan Tergugat III, dan sampai dengan saat ini uang tersebut tidak pernah diterima oleh Para Penggugat. Tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh Tergugat II, dalam kedudukannya sebagai Agen Asuransi dalam posisi jabatan selaku Relationship Director dari Tergugat I, bekerjasama dengan Tergugat III, dalam kedudukannya sebagai karyawan Tergugat IV, menurut Para Penggugat ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, karena adanya kerja sama antara Tergugat I dan Tergugat II yang pada pokoknya mengatur tentang Kewajiban Tergugat I, antara lain adalah menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab hak dan kewajiban Agen (Tergugat II) melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Agen (Tergugat II) meminta dan menerima laporan atas hasil pelaksanaan tugas dan kewajiban Agen (Tergugat II);

Melakukan pemeriksaan atas seluruh kegiatan yang dilakukan Agen (Tergugat II) namun Tergugat I ternyata tidak melakukan kewajibannya sebagaimana tersebut, sehingga dengan demikian kesalahan yang mengakibatkan kerugian para Penggugat I, II dan III terjadi bukan hanya oleh Tergugat II, melainkan karena adanya pembiaran oleh pihak Tergugat I.

Sesuai Hukum Perasuransian, maka Tergugat I, juga wajib bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan Agen Asuransi sepanjang menyangkut dengan kegiatan perusahaan yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan.

Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa Tergugat II diakui dan dinyatakan oleh Tergugat I sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I mengakui dan mengapresiasi Tergugat II sebab Tergugat I juga ikut menikmati keuntungan dari usaha kerja Tergugat II tersebut karena ikut menambah laba perusahaan, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh Penggugat I, II dan III.

Perbuatan Tergugat III, yang telah memasukkan identitas Para Penggugat menjadi nasabah pada Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat dan karena itu Tergugat IV sebagai majikan Tergugat III, patut  ikut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Perbuatan Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transaksi keuangan pada bank dan tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah yang telah menggunakan identitas Para Penggugat tanpa hak, merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat.

Kejadian serupa juga dialami oleh para nasabah lain dimana, Tergugat I melalui Tergugat II menjelaskan kepada Para Penggugat, produk power save dari Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki bunga tinggi dibandingkan dengan bunga bank yang berlaku, di mana bunga yang diberikan adalah 9 persen, selain dengan bunga tinggi, juga Para Penggugat ditawarkan hadiah langsung yang dihitung sesuai dengan besarnya premi yang Para Penggugat ikuti, untuk hadiah langsung atau bonus dapat berbentuk mobil, handphone, maupun barang lainnya serta hadiah dalam bentuk barang tersebut dapat juga diterima dalam bentuk uang. Jangka waktu yang ditawarkan adalah 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. 

Pembayaran premi sesuai penjelasan Tergugat II, dapat dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Tergugat II di bank Turut Tergugat I, juga bisa disetorkan tunai maupun melalui nomor rekening virtual account atas nama Tergugat I sesuai formulir pengajuan polis. Berdasarkan penjelasan dari Tergugat II tersebut, membuat Para Penggugat tertarik dan akhirnya ikut pada produk power save milik Tergugat I.

Sejak pertama kali mendiang Istri Penggugat  ikut asuransi power save Sinarmas pada sekitar tahun 2017 dan sampai dengan saat ini diteruskan oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat telah memiliki polis asuransi jiwa Sinarmas MSIG dengan total 15 (lima belas) buah polis asuransi jiwa sinarmas MSIG (Tergugat I) dengan nama produk power save, dengan jumlah total uang milik Para Penggugat yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan Tergugat I sebagai pembayaran premi asuransi adalah sebesar Rp38.888.575.000.

Nah pada tanggal 25 Agustus 2020, Penggugat I menelepon Customer Service (CS) Tergugat I, dengan maksud untuk menanyakan proses pencairan polis yang telah jatuh tempo, tetapi petugas CS memberikan jawaban bahwa polis tersebut sudah dicairkan ke rekening di BRI Cabang Bitung (Tergugat V). 

Maka Penggugat I dan Penggugat III mengecek langsung ke kantor BRI Cab. Bitung (Tergugat V) terkait kebenaran informasi tersebut. Hasil pengecekan diketahui bahwa Para Penggugat tercatat sebagai nasabah Tergugat V, meskipun Para Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan pembukaan rekening pada Tergugat V, juga benar ada transaksi pencairan polis Sinarmas MSIG yang dilakukan tanpa sepengetahuan Para Penggugat pada rekening-rekening atas nama Para Penggugat di bank Tergugat V, juga pada bank Tergugat IV dan Tergugat VI.

Para Penggugat pernah membuat pengaduan secara tertulis kepada Tergugat I, yang ternyata sampai saat ini juga tidak mendapat tanggapan sama sekali dari Tergugat I.

Tergugat I ternyata telah melakukan pencairan polis asuransi atas nama Para Penggugat melalui rekening yang telah dibuka oleh Tergugat III atas permintaan Tergugat II yang terdaftar pada sistem keuangan Tergugat I pada kantor/bank yaitu: Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat, sehingga total kerugian dari 7 Nasabah Rp 82 Miliar. 

Deny Bangsa SH selau PH dari para Nasabah mengatakan bahwa upaya gugatan ini ditempuh pasalnya pihak tergugat tidak mau bertanggung jawab. "Kami telah menempuh upaya mediasi tapi gagal. Karena pihak tergugat yakni PT Sinar Mas dan para tergugat lain, tidak mau bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan terhadap klien kami," tandas Bangsa.(ifa)


COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,22,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3302,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,970,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,86,Bolmut,68,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kanwil Kemenkumham Sulut,1,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,49,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1928,manafo,1,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,minahasa,2447,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5685,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,369,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: BRI Jadi Tergugat 'Bobolnya' Dana Asuransi Rp82 Miliar Bersama PT Sinar Mas, Ini Tanggapannya
BRI Jadi Tergugat 'Bobolnya' Dana Asuransi Rp82 Miliar Bersama PT Sinar Mas, Ini Tanggapannya
BRI Jadi Tergugat 'Bobolnya' Dana Asuransi Rp82 Miliar Bersama PT Sinar Mas, Ini Tanggapannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl5-D0tI_7Fner-eZ2A30MKTLaW3OTQJYLYkcFjUvnUwz_2RRhOMHg3ZYUYHcOMXjWRgXoMWoCooPp-Af8dfJtHxrPHz5Rv_5VJ63YU6FmejIx5rH6U_4fX30_neiaOUJzW6gGq3pDbexCDNPhdZ1Kvsre2L5ILaALmUpjwt-d8kf4Qn8ianRD6FNz/s320/IMG_20220408_225930.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl5-D0tI_7Fner-eZ2A30MKTLaW3OTQJYLYkcFjUvnUwz_2RRhOMHg3ZYUYHcOMXjWRgXoMWoCooPp-Af8dfJtHxrPHz5Rv_5VJ63YU6FmejIx5rH6U_4fX30_neiaOUJzW6gGq3pDbexCDNPhdZ1Kvsre2L5ILaALmUpjwt-d8kf4Qn8ianRD6FNz/s72-c/IMG_20220408_225930.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2022/04/bri-jadi-tergugat-bobolnya-dana.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2022/04/bri-jadi-tergugat-bobolnya-dana.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy