Manado-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Provinsi Sulut melaksanakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi, bertempat di Grand Whizz Hotel Manado, Jumat (01/04/2022).
Kagiatan tersebut di buka Kadis P3AD, dr.Kartika Devi Tanos, Mars, dan d hadiri para narasumber Konsultan Gender Drs. Boaz Wilar, M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Dra. Feibe B. Rondonuwu, M.Si dari Bappeda Provinsi Sulut, dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut yang diwakili oleh Lydia R.E Sondakh, SE dan dari DPPKBP3A Kab. Bolaang Mongondow Utara Fadhilah, SE.
Dalam sambutannya Kadis P3AD dr Devi Tanos mengatakan pengarusutaman gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan.
“Pelaksanaan integrasi PUG kedalam siklus perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumberdaya pembangunan menjadi lebih efektif dapat dipertanggung jawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat baik perempuan maupun laki-laki,” Jelas dr Devi.
Lanjutnya, hal ini merujuk dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana Pengarusutamaan Gender Menjadi Salah Satu Sub-Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah menyebutkan pentingnya percepatan pelaksanaan PUG di daerah.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan memperkuat komitmen seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PUG.” Ucap dr Devi.
Turut hadir dari Dinas PP-PA, Bappeda dan Badan Keuangan di 15 Kab/Kota juga 5 Drivers PUG Provinsi Sulut.(*/ifa)
COMMENTS