Amurang-Pada Pekerjaan Fisik Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel), diduga terjadi penyelewengan.
Diduga oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Tawaang HHR alias Her, menyalagunakan anggaran pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) PKTD fisik Pengerasan Jalan Desa Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan nilai anggaran Rp 226.466.300 (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah yang bersumber dari Dana Desa.
Anggaran HOK pembuatan pengerasan jalan lorong jaga 4 (empat) Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes) TA 2021 ini diduga dengan sengaja disalahgunakan oleh oknum Kumtua Herny.
Disinyalir anggaran HOK sengaja dibuat capai 100 persen padahal diduga hanya mencapai 50 persen. Sehingga kuat dugaan anggaran tersebut telah disalahgunakan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawang juga diduga tidak pernah dilibatkan dalam pelaporan dokumen. Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) TA 2021.
Informasi yang didapat, dalam pembuatan LPJ, oknum Kumtua tidak melaporkan LPJ kepada BPD dan langsung dibawa ke PMD.
Dan kuat dugaan Kumtua memonopoli setiap penggunaan anggaran Dana Desa Tawaang Kecamatan Tenga, dan sengaja tidak transparan ke masyarakat, untuk akhirnya dengan semena-mena menyalahgunakan anggaran tersebut.
"Itu sudah ada laporan pertanggungjawaban dari pihak Pemdes langsung ke dinas, tanpa melalui kami," ungkap salah seorang BPD.
Sehingga akhirnya, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kumtua Herny Hera Rambe, yang diduga arogan, akhirnya menjadi persoalan dan berpolemik di Desa Tawaang.
"Itu permasalahannya, itu sempat saya sampaikan di rapat, itu jadi pertanyaan BPD, makanya kami BPD di Desa Tawaang sudah agak kacau karena LPJ ini," keluh BPD.
Oleh perbuatan oknum Kumtua tersebut, diduga ada sekitar ratusan juta anggaran HOK yang disalahgunakan oleh oknum Kumtua, untuk keperluan yang tidak jelas.
Berbagai pihak kemudian meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat dan BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tawaang Kecamatan Tenga TA 2021.
Terkait hal tersebut, Jurnalis media ini kemudian berupaya untuk menghubungi Kumtua Tawaang HHR untuk mengkonfirmasikan terkait persoalan tersebut.
Namun sayangnya oknum Kumtua terkesan menghindari wartawan untuk menutupi dugaan penyalahgunaan anggaran Dandes tersebut.
Dan saat ditelpon ke nomor pribadi miliknya, oknum Kumtua diduga enggan memberikan tanggapan.
"Saya lagi di kegiatan di Tawaang Barat,' ujar Kumtua saat dihubungi lewat nomor Hp pribadinya, Selasa (05/04/2022).
Namun ketika kami wartawan berangkat menuju ke lokasi ternyata oknum Kumtua tersebut tidak berada di lokasi.
"Bukan Tawang Barat tapi Sapa Barat," sangkalnya.(Andi)
COMMENTS