Manado-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan Elbi Piter Cs terhadap PT Tambang Mas Sangihe. Pengadilan tidak menerima gugatan yang dilayangkan penggugat. Namun, tidak begitu di pihak penggugat. Eksepsi dari PT TMS justru diterima hakim dengan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Pengacara PT TMS Rico Pandeirot menjelaskan tentang proses sidang putusan, Rabu 20 April 2022.
“Atas Perkara No. 146/G/2021/PTUN. Jkt antara Elbi Pieters Cs selaku Penggugat
dan Kementerian ESDM sebagai Tergugat I dan PT. TMS selaku Tergugat II Intervensi majelis hakim telah memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang atau memiliki yurisdiksi atas perkara ini. Objek gugatan Keputusan Menteri ESDM bukanlah objek Keputusan Tata Usaha Negara karena surat tersebut merupakan hasil dari kontrak perdata yaitu kontrak karya. Yang mana Pemerintah Indonesia dalam kontrak tersebut telah berjanji untuk mengeluarkan izin usaha kepada PT. TMS,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga telah menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 39.206.600,” tambahnya.
Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 23 Juni 2021. Sementara, Kepmen ESDM yang menjadi objek sengketa adalah Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.(*/ifa)
COMMENTS