BITUNG – Warga Masyarakat Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung sangat antusias menyambut Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL), yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung .
" Kami juga mengapresiasi di pilihnya Kelurahan Tandurusa sebagai salah satu dari tiga Kelurahan yang mendapat pelaksanaan PTSL tahun ini " kata beberapa Warga usai berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Tandurusa Kamis 19/5/2022
Hal yang sama di ungkapkan Rudi Harimu (47) warga lingkungan V mengaku ada 70 KK di lingkungannya sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah tentang PTSL. Sebab, selama 15 tahun sebagai tanda kepemikan tanahnya, dia hanya memilik bukti akte jual beli (AJB).
Kepala BPN Bitung Budi Tarigan SH berdialog dengan Warga |
”Mudah mudahan dengan program ini, kami di bantu pemerintah dan BPN agar bisa memiliki surat legalitas yang resmi atau sertifikat ” kata Rudi
Sebelumnya pada Selasa 27/5/2022 bertempat di kantor Lurah Tandurusa di laksanakan Sosialisasi PTSL kepada warga Masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung yang di hadiri langsung Kepada BPN Bitung Budi Tarigan SH ME beserta beberapa Kepala Bidang, dan Kajari Bitung Frankie Son SH anggota DPRD Vivi Ganap Lurah Tandurusa Oldison Sahabat.
Di kesempatan itu Kepala BPN Bitung Budi Tarigan menjelaskan tentang manfaat program PTSL kepada warga dan syarat pendaftaran tanah baik kintal, kebun, dan tanah Rumah Ibadah dan tanah Kantor Pemerintah
" Kami minta warga benar benar menggunakan kesempatan ini, sosialisasi ini penting agar semua warga segera mendaftarkan tanahnya, sehingga legalitas kepemilikanya jelas. Manfaat program ini harus dirasakan masyarakat,” papar Tarigan di sambut tepuk tangan warga
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son SH MM MH mengingatkan warga agar tidak mempercayai ajakan pihak pihak atau oknum lain selain BPN .Karena, yang di sampaikan oleh BPN benar dan pasti ada dasar hukumnya baik SKB Menteri Perpres serta perundang undangan lainnya.
" Apapun yang menjadi syarat untuk di terbitkannya sertifikat PTSL baik pengurusan dokumen di kelurahan dan kecamatan itu sudah di tanggung Pemerintah Pusat alias gratis, laporkan kepada kami jika terjadi pungutan" tegas Kajari
Diketahui, dengan jumlah penduduk hampir 5000 jiwa masih ada sekitar 250 bidang tanah baik tanah tempat tinggal dan tanah kebun di kelurahan Tandurusa termasuk tanah berstatus HGB tidak masuk program PTSL tahun 2020 lalu berkasnya di kembalilan ke kelurahan di karenakan melebihi batas Kouta yang di tentukan BPN .
(Serdi)
COMMENTS