Manado- Keluh masyarakat yang terdampak pembangunan waduk di Desa Pindol kembali nyaring berbunyi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Setelah menunggu sekitar 8 bulan, warga balik mempertanyakan tindak lanjut tuntutan atas lahan mereka yang terseret proyek tersebut. Wakil rakyat Gedung Cengkih pun memastikan bakal melanjutkan aspirasi tersebut dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Kedatangan rombongan masyarakat yang terdampak proyek waduk Desa Pindol, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (25/7), diterima Anggota Komisi I DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Mereka menuntut penyelesaian pembayaran ganti untung lahan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan Waduk Pindol di Kabupaten Bolmong. "Kami meminta kepastian hukum bagi masyarakat ini mau dibayar atau tidak. Kalau tidak alasannya apa, kalau mau bayar apa. Saya ingat pernah dipertemukan dengan PPKH (Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan) Pemprov (Pemerintah Provinsi) dan mereka mendesak untuk dibayar ini. Dasarnya PP (Peraturan Pemerintah) nomor 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Maka kami mohon tolong dipertemukan kami antara PPKH, Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) 1 dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), mempertanyakan ini mandeknya dimana," ungkap Rahman dari pihak masyarakat yang membawa aspirasi.MJP yang menerima masyarakat, saat diwawancarai sejumlah wartawan menyampaikan, kedatangan mereka karena ada ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Status tanah yang hingga kini belum ada kejelasan. Mereka mempertanyakan, kalau memang ingin dimanfaatkan ada kompensasi tanah yang diduduki. "Ini telah difasilitasi di bulan November (2021, red) dan sudah ada lanjutan RDP (rapat dengar pendapat) itu dilakukan Desember. Sempat terkatung-katung dan masyarakat kembali lagi mempertanyakan aduan yang disampaikan," terang Wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini.
Ditegaskan Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini, pihaknya akan bersikap dengan memanggil beberapa pihak terkait yakni BPN, BWSS 1 dan menanyakan kejelasan status dari tanah masyarakat. Tentu menurutnya, akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. "Kita akan mengacu pada kepentingan dan hak rakyat. Kalau itu kepentingan dan hak rakyat maka harus diberikan. Masyarakat jangan menerima ketidakadilan, jangan dianaktirikan. Mudah-mudahan RDP ke-3 yang pihak terkait bisa hadir," ujar MJP yang kembali dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. (**)
COMMENTS