Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran Resmi BPJS Kesehatannya Segini

 




Jakarta - Mulai bulan ini, BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar sebagai pengganti kelas 1,2, dan 3 yang selama ini sudah berlaku.

Dengan demikian, iuran akan disesuaikan dengan penghasilan. Uji Coba KRIS akan dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Di 5 RS ini tak ada lagi kelas 1,2 dan 3.

Terkait hal ini isu perubahan iuran pun menjadi pertanyaan banyak orang. Namun, saat ini tidak ada wacana yang mengarah hal tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman di lansir dari CNBC Indonesia, akhir pekan lalu.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.

Aris menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.

Aris menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," pungkasnya.(*)




COMMENTS

Nama

advetorial,388,berita utama,2933,bitung,806,bolmong,25,Bolsel,67,ekonomi,383,hukrim,514,infrastruktur,215,manado,1820,minahasa,2078,minsel,692,minut,737,mitra,931,nasional,1262,nusa utara,379,olahraga,303,pariwisata,254,politik,1538,q,5,sulut,4889,tomohon,328,totabuan,423,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran Resmi BPJS Kesehatannya Segini
Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran Resmi BPJS Kesehatannya Segini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiYyQTdAAWpZaUiMQYlkDnMTi91pgxRtYtx20xEtgWml871Nx6nck4moHKyB9LbWWMT6M-4zfCkPzRvHBDfpVwu0TTwpkvYhzaoZx96OEM7yI2OndHGAJnuqOu_2kyz6nb-W6LfGMD4eFznR3pxnLIMCimmPB-AkExxZteSAWB65h16iTE3XNL73JW/s320/ilustrasi-bpjs-kesehatan-cnbc-indonesiaandrean-kristianto-10_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiYyQTdAAWpZaUiMQYlkDnMTi91pgxRtYtx20xEtgWml871Nx6nck4moHKyB9LbWWMT6M-4zfCkPzRvHBDfpVwu0TTwpkvYhzaoZx96OEM7yI2OndHGAJnuqOu_2kyz6nb-W6LfGMD4eFznR3pxnLIMCimmPB-AkExxZteSAWB65h16iTE3XNL73JW/s72-c/ilustrasi-bpjs-kesehatan-cnbc-indonesiaandrean-kristianto-10_169.jpeg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2022/07/gaji-di-atas-rp12-juta-iuran-resmi-bpjs.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2022/07/gaji-di-atas-rp12-juta-iuran-resmi-bpjs.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy