BITUNG- Walikota Bitung Maurits Mantiri di dampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Julius Ondang MSi Kaban BKAD Kadis Perifag, Kabag Hukum, Dirut Pasar , Stafsus yang membidangi, TP3 Sepakat, menghadiri Coffe Morning, yang di laksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional bertempat Kantor Badan Pertanahan Nasional Bitung, Kecamatan Matuari Jumat 15/7/22
Dalam coffee morning tersebut, Kepala BPN Budi Taringan SH ME, mengatakan masih banyak sertifikat yang belum tercatat atau terpetakan di BPN, sehingga butuh kolaborasi pemerintah Kota Bitung agar pencatatan dan pemetaan bisa rangkum.
Di kesempatan itu, kepala BPN menyerahkan Sertipikat Tanah Pasar Girian, Luas : 2.505 M2 kepada Wali Kota Bitung dan langsung di serahkan kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara itu, Walikota Maurits mengatakan Pemerintah Kota Bitung siap berkolaborasi dengan BPN.
"Kami pasti akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan BPN dalam rangka untuk memaksimalkan pemetaan tanah yang ada di Kota Bitung, serta akan terus membantu BPN untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program - program dari BPN." Ujar Kata Maurits
Di jelaskan juga, saat ini BPN telah meluncurkan Alat yang namanya "Sentuh Tanahku" sehinggah memudahkan masyarakat untuk melihat informasi pertanahan.
Kepala BPN memaparkan, bahwa untuk pengurusan berkas dokumen pertanahan BPN untuk pemetaan/ploting bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum terpetakan sudah bisa secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU.
Sedangkan untuk para pemohon agar bisa langsung di verifikasi berkas permohonannya, adapun prosesnya sebagai berikut :
1. Harus memiliki akun yang sudah di verifikasi di "sentuh tanahku."
2. Login/masuk ke aplikasi loketku ( loketku.atrbpn.co.id )
3. - Membuat berkas pendaftaran dan mengunggah. dokumen persyaratan.
- mengirim berkas pendaftaran
- melakukan revisi jika berkas di tolak pada proses validasi
4. Validasi berkas pendaftaran online.
5. Jika di setujui, memilih jadwal untuk datang ke kantor pertanahan.
6. Datang ke kantor bpn pemohon wajib membawa berkas asli.
7. Verifikasi berkas oleh petugas loket.
8. Cetak SPS (surat perintah setor).
9. Berkas pendaftaran diproses.
10. Produk sertifikat elektronik, pemohon datang ke kantor pertanahan untuk mengambil berkas asli. Dan jika datanya lengkap dan sesuai, dalam 1 hari sudah di validasi. (Z)
COMMENTS