JAKARTA-Setelah melalui proses yg panjang sejak dari tahap pengusulan pada bulan Juni 2022, sampai kemudian dinyatakan lolos pada tahap penilaian 1 dan 2 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kemendikburistek-RI, akhirnya Tari Dangisa asal Kab. Bolsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional Tahun 2022.
Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2022 yang digelar di Alana Hotel, Yogyakarta, Jumat (30/9/2022).
Sebagai informasi, Tari Dangisa adalah satu-satunya Warisan Budaya Tak Benda yg lolos dari Prov. Sulawesi Utara di mana sebelumnya ada tiga daerah yang mengusulkan yakni Bolmong, Bolmut dan Bolsel.
Hadir secara langsung pada sidang penetapan tersebut sekaligus memaparkan tentang Tari Dangisa yaitu tim dari Bidang Kebudayaan Disdikbud Bolsel, pegiat dan pelestari Tari Dangisa Hadjar Gobel, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Suluttenggo Apolos Marisan. Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Prov. Sulut hadir secara daring dan turut memberikan tambahan penjelasan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rante Hattani SPd, MSi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan Tari Dangisa menjadi Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2022.
"Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bolsel sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah sangat membantu mulai dari pengumpulan data, penyusunan kajian akademis sampai pada penilaian tahap 1 dan 2 hingga pada Sidang Penetapan," ucapnya.
"Terima kasih kepada Bapak-Ibu pegiat pelestari pemerhati Dangisa yg ada di Bolsel, terima kasih kepada Dinas Kebudayaan Prov. Sulut dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Suluttenggo yang selalu mendampingi kami selama proses ini berlangsung," imbuhnya. (advertorial)
COMMENTS