Terkait dengan hal tersebut, PMI Minut yang diketuai oleh Kristi Lotulung Arina terus mengupayakan kegiatan Donor Darah Sukarela.
Terbaru, aksi donor darah ini dilaksanakan di Mod Cafe, kamis (12/9/2024).
Upaya ini rutin dilakukan 3 bulan sekali.
Kepada sejumlah wartawan, Kristi menjelaskan, darah dari para pendonor tidak langsung diberikan kepada pasien. Tetapi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu melalui Screnning Laboratorium guna memastikan darah tersebut bebas atau aman dari penyakit. Istilah medisnya adalah Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD).
" setelah darah aman/bebas dari penyakit, maka darah dinyatakan siap untuk di pakai oleh pasien yang membutuhkan sesuai dengan golongan darah. Dan inipun juga melewati proses pemeriksaan CrossMatcing darah pasien yang membutuhkan juga biaya reagensia, termasuk juga kantong darah yang di pakai," terang Kristi.
Ditempat yang sama, terkait isu yang berkembang yang mempertanyakan kenapa harus ada pembayaran darah, Kepala UTD PMI dr. Harold menerangkan, bilamana kekosongan stok darah di pelayanan darah, maka diarahkan kepada keluarga pasien utk mencari pendonor sesuai mekanisme diatas.
Lanjut kata dia, bila sewaktu-waktu darah yang dibutuhkan secara emergensi, menurut Harold ada pola kebijakan yg dilakukan pihak pelayanan darah sesuai dgn SOP UTD PMI.
" perlu dijelaskan bahwa bukan darahnya yang dibayar akan tetapi proses pengolahan darah yg membutuhkan pembiayaan mulai dari biaya kantong darah, biaya reagensia sebagai faktor penunjang dalam pemeriksaan laboratorium bahkan termasuk bahan habis pakai yang di pakai di pelayanan transfusi darah. Jadi sekali lagi dijelaskan bahwa bukan darahnya yang dibayar tetapi biaya proses darah." Ucap dr. Harold.
Diketahui, PERMENKES Nomor 83 Tahun 2014 Pasal 36 sampai 39 menjelaskan tentang pembiayaan dengan BPPD.
Ada 4 RS di Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan pelayanan darah di UTD PMI Minahasa Utara, yaitu RS Hermana Lembean, RS Maria Walanda Maramis, RS GMIM Tonsea, dan RS Sentra Medika. Empat RS ini yang di klaim BPJS bekerja sama dengan UTD PMI Minahasa Utara yang pembiayaan melalui BPPD dan disesuaikan dengan Permenkes. Sejauh ini di pelayanan darah yanh ada di UTD PMI Minut tidak ada penagihan biaya secara langsung terhadap keluarga pasien ketika membutuhkan darahnya. Karena sudah masuk Klaim BPJS. Perlu disadari bahwa ketersediaan darah kadang terjadi kekosongan. Sehubungan dengan kebutuhan darah sangat meningkat di 4 RS yang ada di Minut, maka berbagai terobosan serta upaya yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan donor darah sukarela dari semua kalangan.
Disisi lain, walaupun stok darah ada, kadang kebutuhan darah sesuai dengan permintaan darah dari dokter yang merawat pasien. Dengan permintaan Komponen darah seperti contoh ketika pasien dengan diagnosa DBD maka ada permintaan darah Trombosit yang hanya bisa di proses di UTd PMI Sulut dan RS Prof Kandou, melalui konfirmasi pihak UTD dengan pihak dokter yang mengeluarkan permintaan darah di RS. (**/Eba)
COMMENTS