Manado-Ternyata pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Bolmong dari Bank Sulut-Gorontalo (BSG) ke salah satu bank BUMN, yang merupakan kebijakan Bupati Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, bisa berdampak panjang. Seperti potensi proses hukum yang bisa terjadi dikemudian hari.
Salah satu faktanya sudah menjadi rahasia umum jika banyak ASN di Sulut, termasuk di Lingkup Pemkab Bolmong tercatat masih utang di bank plat merah (Daerah) itu, karena sudah mengambil kredit dengan jumlah nominal yang bervariasi. Ini menjadi momok bagi bank pemberi kredit, mengingat sudah banyak terjadi kredit macet dikarenakan pimindahan penyaluran gaji, alasanya ‘klasiknya’ bank pemberi kredit tak dapat langsung melakukan pemotongan. Jelas berpotensi ditempuh jalur hukum, karena seperti kita ketahui bersama pihak BSG telah melakukan MoU dengan aparat hukum Kejaksaan, sehubungan masalah hukum yang melibatkan bank dengan slogan ‘Torang pe Bank’ itu.’
Menurut personil Komisi II yang membidani Perekonomian/Perbankan, DPRD (Deprov) Sulut Raski Mokodompit, apa yang terjadi saat ini jelas sangat merugikan kedua pihak. “Saya kira terkait pembayaran utang kredit itu merupakan tanggungjawab ASN yang bersangkutan, jadi yang bersangkutan harus tetap berupaya membayar kewajibannya, dan ini bukan kesalahan Pemkab,” nilai politisi dari Dapil Bolmong Raya itu. “Saya kira tak ada perjanjian antara pihak Pemkab dengan bank terkait hal ini, tapi saya tak tahu kalau ada perjanjian seperti itu,” tambahnya lagi.
Namun bagi politisi muda ini, melihat dampak ke depan jelas hanya akan merugikan kedua belah pihak, baik Pemkab Bolmong maupun BSG. “Jika terjadi proses hukum pada ASN atau hingga ke Pemkab, pasti berdampak luas, misalnya pada kinerja oknum ASN yang unjung-unjung berimbas kurang baik pada pelayanan masyarakat. Pun dengan berkurangnya aktivitas secara drastis, bisa saja Bank Sulut menghentikan pelayanan perbankannya di wilayah Bolmong, yang notabene berdampak pada aktivitas perekonomian di kabupaten,” terang Raski.
Sedangkan bagi BSG, tambah politisi Partai Golkar (PG) ini, sangat berpotensi terjadi kredit macet, yang merupakan momok dunia perbankan. “Pun eksistensi dan potensi dari BSG yang jelas kena dampak. Padahal bank ini merupakan aset dan kebanggaan kita bersama, serta punya kontribusi bagi daerah termasuk ke 15 kabupaten kota di Sulut,” tutur sosok juga Ketua Fraksi PG di DPRD Sulut itu, yang mengimbau kedua pihak Pemkab Bolmong, khususnya Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dapat dapat kembali duduk untuk mencari solusi terbaik. “Saya harap pak gubernur (Olly Dondokambey, Gubernur Sulut/Pemegang Saham Pengendali BSG,red) dapat mencari solusi bagi kedua pihak,” terang Raski yang sangat berharap penyaluran gaji ASN Pemkab Bolmong dapat kembali disalurkan oleh BSG.
Pihak BSG yang dikonfirmasi tak membantah terkait kredit dari kalangan ASN Pemkab Bolmong. “Soal kredit ada,” jawab Komisaris Utama BSG Sanny Parengkuan, yang enggan membocorkan jumlah ASN Pemkab Bolmong yang mengangkat kredit atau pun total jumlah nominal kreditnya. “Pastinya kami masih berusaha membicarakan hal ini dengan ibu Bupati Yasti. Dan lagi pula hanya penyaluran gaji ASN saja yang dipindahkan, sedangkan untuk modal masih tetap,” beber figur yang disebut-sebut pantas maju sebagai Cawali di Pilwako Manado 2020 nanti.
Dihubungi lewat pesan whatsApp (WA), Direktur Utama BSG Jeffry Dendeng, juga menegaskan hanya penyaluran gaji ASN yang dipindahkan. “Yang terjadi Pemkab Bolmong memindahkan rkg kas daerah ke bank lain, jadi bukan modal yang ditarik. Pemkab Bolmong modalnya masih di BSG.” Tulis Dendeng.
Sayangnya Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow belum dapat dikonfirmasi, dihubungi langsung hingga lewat pesan WA di nomor HP 0811431XXX, tak juga mendapat jawaban.(ifa)
Salah satu faktanya sudah menjadi rahasia umum jika banyak ASN di Sulut, termasuk di Lingkup Pemkab Bolmong tercatat masih utang di bank plat merah (Daerah) itu, karena sudah mengambil kredit dengan jumlah nominal yang bervariasi. Ini menjadi momok bagi bank pemberi kredit, mengingat sudah banyak terjadi kredit macet dikarenakan pimindahan penyaluran gaji, alasanya ‘klasiknya’ bank pemberi kredit tak dapat langsung melakukan pemotongan. Jelas berpotensi ditempuh jalur hukum, karena seperti kita ketahui bersama pihak BSG telah melakukan MoU dengan aparat hukum Kejaksaan, sehubungan masalah hukum yang melibatkan bank dengan slogan ‘Torang pe Bank’ itu.’
Menurut personil Komisi II yang membidani Perekonomian/Perbankan, DPRD (Deprov) Sulut Raski Mokodompit, apa yang terjadi saat ini jelas sangat merugikan kedua pihak. “Saya kira terkait pembayaran utang kredit itu merupakan tanggungjawab ASN yang bersangkutan, jadi yang bersangkutan harus tetap berupaya membayar kewajibannya, dan ini bukan kesalahan Pemkab,” nilai politisi dari Dapil Bolmong Raya itu. “Saya kira tak ada perjanjian antara pihak Pemkab dengan bank terkait hal ini, tapi saya tak tahu kalau ada perjanjian seperti itu,” tambahnya lagi.
Namun bagi politisi muda ini, melihat dampak ke depan jelas hanya akan merugikan kedua belah pihak, baik Pemkab Bolmong maupun BSG. “Jika terjadi proses hukum pada ASN atau hingga ke Pemkab, pasti berdampak luas, misalnya pada kinerja oknum ASN yang unjung-unjung berimbas kurang baik pada pelayanan masyarakat. Pun dengan berkurangnya aktivitas secara drastis, bisa saja Bank Sulut menghentikan pelayanan perbankannya di wilayah Bolmong, yang notabene berdampak pada aktivitas perekonomian di kabupaten,” terang Raski.
Sedangkan bagi BSG, tambah politisi Partai Golkar (PG) ini, sangat berpotensi terjadi kredit macet, yang merupakan momok dunia perbankan. “Pun eksistensi dan potensi dari BSG yang jelas kena dampak. Padahal bank ini merupakan aset dan kebanggaan kita bersama, serta punya kontribusi bagi daerah termasuk ke 15 kabupaten kota di Sulut,” tutur sosok juga Ketua Fraksi PG di DPRD Sulut itu, yang mengimbau kedua pihak Pemkab Bolmong, khususnya Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dapat dapat kembali duduk untuk mencari solusi terbaik. “Saya harap pak gubernur (Olly Dondokambey, Gubernur Sulut/Pemegang Saham Pengendali BSG,red) dapat mencari solusi bagi kedua pihak,” terang Raski yang sangat berharap penyaluran gaji ASN Pemkab Bolmong dapat kembali disalurkan oleh BSG.
Pihak BSG yang dikonfirmasi tak membantah terkait kredit dari kalangan ASN Pemkab Bolmong. “Soal kredit ada,” jawab Komisaris Utama BSG Sanny Parengkuan, yang enggan membocorkan jumlah ASN Pemkab Bolmong yang mengangkat kredit atau pun total jumlah nominal kreditnya. “Pastinya kami masih berusaha membicarakan hal ini dengan ibu Bupati Yasti. Dan lagi pula hanya penyaluran gaji ASN saja yang dipindahkan, sedangkan untuk modal masih tetap,” beber figur yang disebut-sebut pantas maju sebagai Cawali di Pilwako Manado 2020 nanti.
Dihubungi lewat pesan whatsApp (WA), Direktur Utama BSG Jeffry Dendeng, juga menegaskan hanya penyaluran gaji ASN yang dipindahkan. “Yang terjadi Pemkab Bolmong memindahkan rkg kas daerah ke bank lain, jadi bukan modal yang ditarik. Pemkab Bolmong modalnya masih di BSG.” Tulis Dendeng.
Sayangnya Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow belum dapat dikonfirmasi, dihubungi langsung hingga lewat pesan WA di nomor HP 0811431XXX, tak juga mendapat jawaban.(ifa)

COMMENTS