Manado-Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum calon legislatif (Caleg) Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER), didesak untuk diusut tuntas. Sejumlah warga Minahasa maupun mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Bawaslu harus secepatnya menuntaskan pelanggaran Pemilu ini, karena sudah jelas telah terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Nasdem," ujar warga Minahasa Gubers. "Sudah jelas Caleg FER melakukan aktivitas kampanye di perguruan tinggi yaitu di Unima Manado, dan itu merupakan pelanggaran serius sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tambahnya lagi.
Hal yang sama juga dikatakan Mahasiswa Unima Lucky. Menurutnya pelanggaran ini harus secepatnya dituntaskan Bawaslu, karena ini telah mencoreng nama baik Universitas Unima. "Karena lembaga perguruan tinggi tak boleh dimanfaatkan untuk wadah berkampanye, yang ironisnya justru pihak inspektorat Unima bisa kebobolan hingga seorang Caleg dapat melakukan kegiatan berbau kampanye. Ada apa dengan pengawasan di Unima," tegasnya. "Dan ini harus diusut tuntas karena dapat menjadi preseden buruk bagi dunia perguruan tinggi di Sulut jika tidak diambil tindakan tegas pihak berwenang," tambah pemuda vokal ini yang juga mengungkapkan tindakan yang akan dilakukan Bawaslu nanti akan ikut menentukan pelaksanaan Pemilu 2019 yang berintegritas dan sukses.
Sementara itu kabarnya kasus penyebaran baham kampanye oleh Caleg Nasdem Felly Estelita Runtuwene ini telah masuk ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kepada wartawan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, perkembangan terbaru kasus ini sedang dirapatkan bersama di Sentra Gakumdua. "Sudah dirapatkan sentra Gakumdu, dan sedang dalam penanganan," ujar Malonda, Kamis (31/01/2019).
Sebelumnya juga Mahasiswa Unima yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima melakukan aksi demo di Unima pada Selasa (29/01/2019).
Saat itu para mahasiswa membawa sejumlah wadah kartunya dengan bertuliskan berbagai kalimat protes terhadap tindakan yang dilakukan oknum Caleg Felly Runtuwene, dan meminta pihak Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti)) RI untuk mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas pelanggaran ini bersama pihak terkait dalam hal ini Bapwaslu Sulut. "Ini pelanggaran yang serius dan tak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi serta melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran ini harus diusut tuntas," tegas Joy, salah satu mahasiswa yang mengikuti demo.
Pun para pendemo membagikan selebaran, yang salah satunya terkait penegasan Menristekdikti RI Mohhamad Nasir yang menegaskan bahwa Perguruan Tinggi (PT) tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye Caleg dan Pilpres.
Pada selebaran itu pun KBM Unima mempertegas 4 poin tuntutan, yiatu:
1. Meminta klarifikasi dari pihak Rektorat Unima/ atau panitia (Penyelenggara pembekalan KKN) atas peristiwa pelanggaran Pemilu, sebagal wujud pertanggungjawaban.
2. Mengusut tuntas pelanggaran kampanye Pemilu yang terjadl di Unima sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hentikan pemanfaatan terhadap mahasiswa dan fasilitas kampus yang bertujuan untuk politik praktis apalagi untuk kampanye partai politik atau Caleg.
4. Kembalikan netralitas dan independensi Kampus Unima yang telah dicemarkan oleh aktivitas politik.
Adapun kasus ini diduga terjadi saat Felly Runtuwene dipercaya sebagai pembicara di pembekalan ribuan mahasiswa Unima yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Auditorium Unima, Senin (28/01/2019). Saat sesi dialog diduga ada pembagian alat tulis berupa pulpen dan jam dinding yang ada gambar partai Nasdem yang tertera nama Felly Estelita Runtuwene lengkap dengan nomor partai 5 dan Calegnya, pada peserta dialog.(ifa)
"Bawaslu harus secepatnya menuntaskan pelanggaran Pemilu ini, karena sudah jelas telah terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Nasdem," ujar warga Minahasa Gubers. "Sudah jelas Caleg FER melakukan aktivitas kampanye di perguruan tinggi yaitu di Unima Manado, dan itu merupakan pelanggaran serius sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tambahnya lagi.
Hal yang sama juga dikatakan Mahasiswa Unima Lucky. Menurutnya pelanggaran ini harus secepatnya dituntaskan Bawaslu, karena ini telah mencoreng nama baik Universitas Unima. "Karena lembaga perguruan tinggi tak boleh dimanfaatkan untuk wadah berkampanye, yang ironisnya justru pihak inspektorat Unima bisa kebobolan hingga seorang Caleg dapat melakukan kegiatan berbau kampanye. Ada apa dengan pengawasan di Unima," tegasnya. "Dan ini harus diusut tuntas karena dapat menjadi preseden buruk bagi dunia perguruan tinggi di Sulut jika tidak diambil tindakan tegas pihak berwenang," tambah pemuda vokal ini yang juga mengungkapkan tindakan yang akan dilakukan Bawaslu nanti akan ikut menentukan pelaksanaan Pemilu 2019 yang berintegritas dan sukses.
Sementara itu kabarnya kasus penyebaran baham kampanye oleh Caleg Nasdem Felly Estelita Runtuwene ini telah masuk ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kepada wartawan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, perkembangan terbaru kasus ini sedang dirapatkan bersama di Sentra Gakumdua. "Sudah dirapatkan sentra Gakumdu, dan sedang dalam penanganan," ujar Malonda, Kamis (31/01/2019).
Sebelumnya juga Mahasiswa Unima yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima melakukan aksi demo di Unima pada Selasa (29/01/2019).
Saat itu para mahasiswa membawa sejumlah wadah kartunya dengan bertuliskan berbagai kalimat protes terhadap tindakan yang dilakukan oknum Caleg Felly Runtuwene, dan meminta pihak Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti)) RI untuk mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas pelanggaran ini bersama pihak terkait dalam hal ini Bapwaslu Sulut. "Ini pelanggaran yang serius dan tak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi serta melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran ini harus diusut tuntas," tegas Joy, salah satu mahasiswa yang mengikuti demo.
Pun para pendemo membagikan selebaran, yang salah satunya terkait penegasan Menristekdikti RI Mohhamad Nasir yang menegaskan bahwa Perguruan Tinggi (PT) tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye Caleg dan Pilpres.
Pada selebaran itu pun KBM Unima mempertegas 4 poin tuntutan, yiatu:
1. Meminta klarifikasi dari pihak Rektorat Unima/ atau panitia (Penyelenggara pembekalan KKN) atas peristiwa pelanggaran Pemilu, sebagal wujud pertanggungjawaban.
2. Mengusut tuntas pelanggaran kampanye Pemilu yang terjadl di Unima sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hentikan pemanfaatan terhadap mahasiswa dan fasilitas kampus yang bertujuan untuk politik praktis apalagi untuk kampanye partai politik atau Caleg.
4. Kembalikan netralitas dan independensi Kampus Unima yang telah dicemarkan oleh aktivitas politik.
Adapun kasus ini diduga terjadi saat Felly Runtuwene dipercaya sebagai pembicara di pembekalan ribuan mahasiswa Unima yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Auditorium Unima, Senin (28/01/2019). Saat sesi dialog diduga ada pembagian alat tulis berupa pulpen dan jam dinding yang ada gambar partai Nasdem yang tertera nama Felly Estelita Runtuwene lengkap dengan nomor partai 5 dan Calegnya, pada peserta dialog.(ifa)
COMMENTS