Ratahan-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah dilakukan sekian tahun dan merusak alam hingga membahayakan lingkungan di wilayah Alasom Ratotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat perhatian serius Bupati James Sumendap SH (JS). Terbukti Bupati JS telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan investigasi dan pengawasan khusus terhadap aktivitas PETI tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mitra Tomy Soleman mengatakan pihaknya saat melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di area tambang baru-baru ini, diakui bahwa lingkungan di Kecamatan Ratatotok kondisinya mulai memprihatinkan akibat aktivitas PETI tersebut. “Berdasarkan fakta lingkungan yang ada di lokasi tersebut, saat ini sudah mulai rusak. Untuk itu bebarapa hari lalu pihak kami bersama dengan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait melakukan sidak di lokasi ex tambang PT Newmont Minahasa Raya,” ungkap Kadis Soleman.
Dijelaskannya, saat Sidak dirinya mendapati ada belasan penambang yang tidak memiliki izin. Setelah dilakukan pembinaan, mereka bersedia melakukan penanaman kembali di lokasi yang abrasi. “Sebenarnya jika mereka punya izin resmi tentu ada hak dan kewajiban yang ditangguhkan oleh mereka, untuk melakukan penanaman pohon. Tapi ya, mereka tak miliki IUP, jadi harus ditutup,” terangnya.
Lebih lanjut kata dia, investigasi ini penting untuk dilakukan, namun pihaknya butuh tim gabungan, dari ESDM Pemprov, aparat Kepolisian dan termasuk pemerintah Kabupaten Mitra. “Karena IUP ini berkaitan dengan provinsi, jadi harus sama-sama dengan pihak provinsi. Dan apabila tim ini sudah terbentuk, kemudian kami akan melakukan investigasi dan ditemukan lagi PETI yang masih bereksplorasi dan tak miliki IUP, ya mau tidak mau harus kami berhentikan dan menutup tambang tersebut,” tegas Kadis Soleman.
Dirinya juga menegaskan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan para Peti terhadap kerusakan lingkungan ini, tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 ini kan keras sekali bunyinya, barang siapa yang melakukan kegiatan tidak mempunyai izin pengelolaan lingkungan, dia dijerat baik secara perdata maupun pidana itu jelas. Dan undang-undang ini sangat progressif, artinya dengan UU ini aparat hukum langsung bertindak sebenarnya,” bebernya.
Selain itu, perusahaan tanpa izin yang merusak lingkungan wajib hukumnya untuk ditutup, apa lagi yang ada di Alason Ratatok hampir 30 sampai 50 hektar lahan yang akan dieksploitasi. “Ya, jika tidak miliki izin wajib ditutup, beda dengan yang sudah punya IUP. Kalau perusahaan punya IUP tentu diberikan sanksi, kalau tidak punya IUP langsung ditutup tanpa ada negosiasi karena sudah menabrak UU, dan ini sebuah kejahatan.” tutupnya.
Sebelunya Bupati JS mengatakan akan mengambil langkah tegas terkait tambang ilegal di Kecamatan Ratatotok. Selain itu, juga akan membentuk tim investigasi kepemilikan perusahan ilegal yang beroperasi dengan menggunakan alat berat tersebut. “Setelah investigasi, nama-nama kepemilikan perusahan ilegal itu harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, atas eksploitasi lingkungan dengan menggunakan alat berat. “Dan saya akan serahkan nama-nama yang tidak bertanggung jawab itu ke Polda Sulut,” kata Bupati JS saat itu.(mrk)
COMMENTS